
Insitekaltim,Bontang – Meski dikenal sebagai kota industri, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bontang masih menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023, TPT di Bontang mencapai 7,74 persen dari total angkatan kerja atau sebanyak 7.348 orang. Angka ini menunjukkan penurunan 0,07 persen dibandingkan Agustus 2022, tetapi masih menjadi tantangan besar bagi kota ini.
Dari total angkatan kerja 94.923 orang, program pemerintah yang menggenjot lapangan kerja padat karya melalui pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya optimal dalam menyerap tenaga kerja lokal.
Keberadaan industri besar di Bontang juga dinilai belum memberikan peluang kerja yang cukup bagi masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang mewajibkan perusahaan di Bontang untuk mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal dan 25 persen tenaga kerja dari luar.
“Memang pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan perda tersebut. Namun, masalahnya perda itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Nursalam.
Menurutnya, UU Ketenagakerjaan tidak menetapkan batasan yang jelas mengenai persentase tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar, sehingga pelaksanaan perda masih terbatas pada kemampuan dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Legislator Partai Golkar itu pun mendorong masyarakat Bontang untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja.
“Saya mendorong SDM Bontang untuk meningkatkan kemampuannya. Dinas Ketenagakerjaan sering mengadakan pelatihan, sosialisasi juga sudah berjalan tapi masyarakatnya yang harus lebih aktif,” tambahnya.
Nursalam juga berharap ada lebih banyak upaya dari pemerintah dan perusahaan untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan peluang yang lebih besar di industri yang ada.