Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Perda Tenaga Kerja Dinilai Tak Efektif, Pengangguran Bontang Tetap Tertinggi di Kaltim
    DPRD Bontang

    Perda Tenaga Kerja Dinilai Tak Efektif, Pengangguran Bontang Tetap Tertinggi di Kaltim

    SittiBy SittiSeptember 18, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Meski dikenal sebagai kota industri, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bontang masih menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023, TPT di Bontang mencapai 7,74 persen dari total angkatan kerja atau sebanyak 7.348 orang. Angka ini menunjukkan penurunan 0,07 persen dibandingkan Agustus 2022, tetapi masih menjadi tantangan besar bagi kota ini.

    Dari total angkatan kerja 94.923 orang, program pemerintah yang menggenjot lapangan kerja padat karya melalui pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya optimal dalam menyerap tenaga kerja lokal.

    Keberadaan industri besar di Bontang juga dinilai belum memberikan peluang kerja yang cukup bagi masyarakat setempat.

    Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang mewajibkan perusahaan di Bontang untuk mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal dan 25 persen tenaga kerja dari luar.

    “Memang pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan perda tersebut. Namun, masalahnya perda itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Nursalam.

    Menurutnya, UU Ketenagakerjaan tidak menetapkan batasan yang jelas mengenai persentase tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar, sehingga pelaksanaan perda masih terbatas pada kemampuan dan keterampilan tenaga kerja lokal.

    Legislator Partai Golkar itu pun mendorong masyarakat Bontang untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja.

    “Saya mendorong SDM Bontang untuk meningkatkan kemampuannya. Dinas Ketenagakerjaan sering mengadakan pelatihan, sosialisasi juga sudah berjalan tapi masyarakatnya yang harus lebih aktif,” tambahnya.

    Nursalam juga berharap ada lebih banyak upaya dari pemerintah dan perusahaan untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan peluang yang lebih besar di industri yang ada.

    Nursalam Perda TPT
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025

    Pembaruan Perda Pendidikan Masuk Tahap Harmonisasi, Sarkowi: Harus Lebih Adaptif

    Agustus 6, 2025

    Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Perda BUMD

    Agustus 4, 2025

    Subandi Sosialisasikan Perda Nomor 4/2022, Tekankan Aksi Nyata di Lingkungan Warga

    Juli 31, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.