Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perda Baru Harus Mudahkan Pelaku Pariwisata
    DPRD Samarinda

    Perda Baru Harus Mudahkan Pelaku Pariwisata

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 29, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kota Samarinda kini tengah meninjau peraturan daerah (perda) baru tentang izin usaha kepariwisataan.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebut bahwa hal ini sebagai upaya untuk memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para pelaku usaha serta investor yang berminat untuk berinvestasi di sektor pariwisata di Kota Tepian.

    Menurutnya, perda baru tersebut diharapkan mampu menjadi solusi serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pariwisata di Kota Samarinda.

    “Saya menyampaikan saran kepada pansus untuk mengundang pihak-pihak terkait guna mendapatkan masukan yang banyak, sehingga nantinya perda yang disahkan benar-benar mampu mendukung perkembangan usaha pariwisata,” ujar Joha dalam rapat bersama Pansus I Pembahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda, Kamis (28/3/2024).

    Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin yang didampingi oleh wakilnya, Elnatan Pasambe, serta Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda Muslimin.

    Pansus diharapkan dapat membahas secara detail poin-poin yang masih perlu disempurnakan dalam raperda yang ada saat ini dengan menghimpun masukan dan saran dari masyarakat.

    “Kami ingin setelah perda disahkan, para pelaku usaha pariwisata dapat lebih banyak berinvestasi dan mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan daya saing pariwisata Kota Samarinda,” ungkap Joha.

    Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan industri pariwisata.

    “Perda ini sudah cukup lama, yaitu diundangkan pada tahun 2002. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan industri pariwisata, maka perlu dilakukan perubahan agar lebih adaptif dan responsif,” tutur Abdul Khairin.

    Diharapkan dengan adanya perda baru ini, sektor pariwisata di Kota Samarinda akan semakin berkembang dan mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi serta daya saing Kota Tepian dalam kancah pariwisata nasional.

    Abdul Khairin Joha Fajal Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.