Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengutamakan penggunaan teknologi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pemilu.
Salah satu inovasi yang diimplementasikan adalah penyewaan printer di setiap TPS untuk mempercepat penggandaan dokumen, termasuk salinan C untuk saksi.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa setiap TPS akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 juta, yang mencakup Rp 500 ribu untuk sewa printer.
“Pengadaan printer ini bertujuan untuk mempercepat penggandaan dokumen yang diperlukan selama pemungutan suara, termasuk salinan C yang harus ditandatangani oleh anggota KPPS,” ujar Firman pada Selasa (26/11/2024).
Langkah ini selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, yang memberikan opsi penggunaan printer 3 in 1 atau mesin fotokopi di TPS
Meskipun demikian, Firman mengakui tantangan logistik yang besar dalam memastikan ketersediaan 1.202 printer untuk seluruh TPS di Samarinda.
“Memastikan 1.202 printer tersedia untuk seluruh TPS di Samarinda adalah tantangan logistik yang besar, namun kami berupaya agar semua berjalan sesuai rencana agar operasional di TPS tetap lancar,” kata Firman.
Selain itu, KPU Samarinda juga mempersiapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mendigitalisasi proses pemilu.
Di setiap TPS, dua anggota akan ditugaskan sebagai operator aplikasi, yakni satu operator utama dan satu cadangan. Dengan adanya Sirekap hasil pemungutan suara dapat dipublikasikan secara langsung kepada publik.
“Digitalisasi ini adalah langkah besar untuk meningkatkan transparansi. Dengan Sirekap, masyarakat bisa memantau hasil suara secara langsung setelah pemungutan suara selesai,” jelas Firman.
Dengan implementasi teknologi ini, KPU Samarinda berkomitmen memastikan Pilkada 2024 berjalan lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.