
Insetkaltim, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofik mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim atas upaya membentuk peraturan wali kota (Perwali) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Bantuan hukum tersebut merujuk pemperolehnya pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan biaya atau anggaran diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang bersumber dari APBD.
“Karena itu saya sangat bahagia dan berterima kasih kepada Kemenkumham Kaltim. Sebab namanya orang miskin meskipun dia cerdas kadang-kadang begitu banyak problema sehingga otak mereka tidak siap ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah dan LBH lebih proaktif ketika masyarakat mengalami kesulitan mereka siap membantu atau pun memberikan pembelaan di bidang hukum.
“Karena keadilan perlu ditegakkan untuk siapapun,” tuturnya.
Dengan demikian ada kekuatan yang dirasakan masyarakat ketika ada yang mendampingi. Ia pun meminta pemerintah dan LBH untuk tidak memilah-milah pendamping atau bantuan dengan melihat kesalahan hukum dari masyarakat.
“Setiap orang, semisal melakukan pelanggaran hukum karena sesuatu dan lain maka menurut versi mereka tindakan itu benar. Namun menurut versi hukum ada yang salah. Tapi orang itu harus diberikan pendampingan hukum,” tuturnya.