
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Saat rapat gabungan terkait progress pemindahan Pasar Rawa Indah (Rawin) di DPRD Bontang, soal penutupan pintu barat pasar menjadi perihal yang alot didiskusikan.
Rapat gabungan yang dihadiri oleh Komisi II dan Komisi III bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Koperasi, Dinas UKM dan Perdagangan, UPT Pasar, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas LH, Satpol PP dan Camat Bontang Selatan, Asosiasi Pasar, Ketua RT 24, 26, serta 28 ini, bahkan harus molor hingga pukul 3 siang.
Pihak Asosiasi Pasar menyampaikan bahwa penutupan pintu barat merupakan keputusan yang diambil atas dasar aspirasi pedagang dan telah disampaikan saat rapat di Pendopo Wali Kota bersama Pemkot Bontang.
“Awal mula munculnya penutupan pintu itu, sebelumnya kami dari asosiasi mengadakan rapat. Dan dalam rapat itu pedagang bersatu menginginkan pintu itu harus ditutup. Karena kalau dibuka itu akan terjadi pasar tandingan yang merugikan pasar utama,” terang Ketua Asosiasi Pasar Rawa Indah HM Nurdin.
Nurdin menambahkan, ia bertugas menyampaikan apa yang diinginkan oleh pedagang ke pemerintah. Sebagai asosiasi, Nurdin mengaku tidak akan membuka atau menutup pintu, kecuali pedagang yang meminta.
Namun pernyataan Asosiasi Pasar bertolak belakang dengan keinginan warga yang disampaikan oleh ketua RT 24, 26, dan 28.
Ketua RT 26 menyampaikan,”Warga menginginkan pintu sebelah barat itu kalo bisa dibuka aksesnya.”ucapnya
Dia minta agar para pemangku dan pemegang kewenangan untuk mengambil tindakan. Karena jika pintu sebelah barat itu dibuka, warga memiliki kemudahan akses menuju ke pasar.
Menengahi perkara ini, Anggota Komisi III Nursalam mempertanyakan pihak yang berwenang dalam menutup atau membuka pintu barat pasar.
“Sampai mana sih, kewenangan asosiasi hingga bisa menutup atau membuka pintu. Tadi dikatakan asosiasi hadir untuk menjembatani aspirasi para pedagang. Tapi kok ada kewenangan menutup membuka?” tanya Nursalam.
Khawatir terdapat kesalahpahaman di tubuh Asosiasi Pasar Rawa Indah, Nursalam pun menerangkan bahwa pasar merupakan milik pemerintah sehingga buka tutup pintu merupakan kewenangan pemerintah.
Hingga diskusi berakhir, H Rustam selaku Ketua Komisi II sekaligus pimpinan rapat tidak bisa memutuskan apakah pintu barat tetap ditutup atau dibuka.
“Setelah ini silakan didiskusikan lagi. Apakah sebaiknya pintu ini ditutup atau dibuka. Akan tetapi diskusi yang sebenar-benarnya, libatkan seluruh pihak, semakin banyak diskusi dengan warga hasilnya pasti semakin beda,” saran H Rustam menyudahi rapat.