Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 3 orang penjual minuman beralkohol.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan H.Agus Mardani,S.Sos, M.Psi, kepada insitekaltim.com di ruangannya lantai 2 Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Senin (17/2/2020).
Ia, mengatakan telah mengamankan 3 orang penjual minuman beralkohal di KS. Tubun, Wahid Hasyim dan Pelita 2. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatPol PP, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat melakukan razia di warung tersebut sedang tidak ada pembeli dan sudah lama berjualan minuman keras (miras).
“Tersangka telah melanggar Perda No.6 Tahun 2013 Pasal 2 dan 3 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan perizinan penjualan dengan kurungan tindak pidana ringan dan denda masing-masing membayar 500 ribu rupiah,”bebernya
“Dengan diadakannya razia seperti ini untuk memberi efek jera kepada semua penjualan alkohol ilegal khususnya daerah Kota Samarinda dan sekitarnya,”sambungnya
Diketahui, para tersangka sudah menjalani sidang di pengadilan, dimana ketiganya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan harus bayar denda.
Tidak ada komentar
Semangat untuk bapak satpol pp semoga selalu diberikan perlindungan dari Allah SWT. Didalam manjalankan tugas ya aamin