Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Penguatan HKI, Kutim dan Kemenkumham Tandatangani MoU
    Kemenkum Kaltim

    Penguatan HKI, Kutim dan Kemenkumham Tandatangani MoU

    SittiBy SittiSeptember 4, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur Dulyono memimpin acara sosialisasi penting mengenai penguatan hak kekayaan intelektual. Acara juga dirangkai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

    Dulyono menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual melibatkan proses pendaftaran baik pada tingkat personal maupun komunal. Proses pendaftaran ini memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikenakan pada tingkat personal, sementara untuk pencatatan komunal tidak dikenakan biaya PNBP.

    “Ada pendaftaran dan pencatatan personal maupun komunal. Ada Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara untuk komunal pencatatannya saja tidak dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelas Dulyono saat sosialisasi di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

    Dalam konteks kekayaan intelektual, penting untuk mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri.

    “Budaya kita menghargai pengakuan atas karya intelektual, tetapi jika tidak ada pengaduan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bertindak. Oleh karena itu, pemilik hak harus aktif dalam melindungi hak-hak mereka,” tegas Dulyono.

    Jika ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan mediasi tidak berhasil, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus ini, pengadilan kemungkinan besar akan mendukung pemilik hak yang sudah memiliki hak terlebih dahulu.

    Selain itu, edukasi mengenai kekayaan intelektual dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

    “Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi kami ada program unggulan yang bernama
    Mobile Intellectual Property Clinic,” katanya.

    Diharapkan bahwa wilayah Kutai Timur (Kutim) dan daerah-daerah lain yang belum terjangkau bisa mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah setempat untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

    Pemkab Kutim juga berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan kepada BNPB, sehingga membantu UMKM setempat.

    “Sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM agar BNPB yang harus dibayarkan secara umum itu Rp1.800.000 bisa menjadi Rp500.000 untuk bisa membantu teman-teman UMKM bisa difasilitasi oleh Pemkab Kutim, ” pungkasnya.

    Sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual akan terus dilakukan, dengan upaya untuk mencakup daerah-daerah yang belum terjangkau, difasilitasi oleh dinas-dinas yang telah menjadi sentra di Kutai Timur.

    Dulyono HAM MoU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai…

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.