INSITEKALTIM SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim siap memfasilitasi untuk mencari solusi bagaimana penertiban dan pengelolaan pengemudi taksi berplat hitam yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Kadishub Kaltim Salman Lumoindong mengatakan permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan tenang tanpa harus membebani berbagai pihak. Artinya, semua harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.
“Kita sudah bertemu dengan perwakilan taksi plat hitam, PT Angkasa Pura (AP) I dan Pangkalan Udara Militer (Lanud) Balikpapan. Bahkan hearing dengan DPRD Kaltim juga sudah. Selanjutnya, kami segera akan mempertemukan kembali mereka, termasuk Dishub Balikpapan, sehingga ada jalan keluar atau solusi untuk taksi plat hitam ini,” kata Salman Lumoindong di Samarinda, Minggu (12/8/2018).
Salman mengatakan Pemprov Kaltim melalui Dishub prinsipnya siap memfasilitasi pengemudi plat hitam. Minggu depan akan dilakukan pertemuan di Balikpapan, tepatnya di Kantor AP I.
Pertemuan nanti, diharapkan tidak ada yang merasa kuat. Tetapi, bagaimana semua bisa bijak menerima keputusan yang ditetapkan bersama.
“Kita tunggu saja bagaimana solusinya nanti. Semoga semua pihak bisa menerima,” jelasnya.
Salman menjelaskan, pengemudi taksi plat hitam sudah diberikan solusi agar menjadi angkutan bandara. Dengan cara, harus membuat badan hukum terlebih dulu. Bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas.
Selain itu, bisa menggunakan plat hitam, tetapi harus ada Buku Kir dan SIM A Umum. Proses izinnya juga harus ke Kemenhub. Itu pun ada aturan mengenai waktu tempuh yang diperbolehkan, minimal enam jam.
“Ya kita lihat saja nanti bagaimana solusi terbaik untuk semua pihak, terutama bagi pengemudi plat hitam,” jelasnya. (sumber humasprov)
wartawan sukri
Penertiban Taksi Plat Hitam Dibandara SAMS, Pemprov. Siap Fasilitasi Cari Solusi
By Martinus