
Insitekaltim, Samarinda -DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I tahun 2025 menyetujui usulan penambahan agenda kunjungan kerja komisi bersama Panitia Khusus (Pansus) dalam jadwal kegiatan DPRD Kaltim.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi permintaan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sigit Wibowo.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (2/1/2025), Sigit Wibowo menyampaikan masukan dari rekan-rekan Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Ia meminta penambahan keterangan “Kunjungan Kerja Komisi” menjadi “Kunjungan Kerja Komisi/Pansus” pada poin 11 dan 18 dalam agenda kegiatan yang telah disusun.
“Kami mohon kepada Ketua Sidang untuk menambahkan poin ini, agar tugas pansus dapat terakomodasi secara maksimal,” ujar Sigit.
Penambahan tersebut dianggap penting untuk mendukung kegiatan pansus dalam mempersiapkan laporan kepada Rapat Paripurna keempat yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025.
Laporan ini mencakup hasil pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026, rencana kerja tahun 2026, dan rancangan peraturan tentang kode etik serta tata cara Badan Kehormatan DPRD.
Ketua DPRD Kaltim sekaligus pemimpin sidang Hasanuddin Mas’ud menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai bahwa penambahan agenda kunjungan kerja Pansus akan memperkuat pelaksanaan tugas legislatif.
“Penambahan ini akan membantu pansus bekerja lebih efektif dalam menyiapkan rekomendasi dan laporan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna kali ini juga mengesahkan beberapa agenda penting lainnya, termasuk pembukaan Masa Sidang I tahun 2025, penutupan Masa Sidang I tahun 2024, serta penyampaian keputusan pembentukan pansus.
Dengan persetujuan ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tugas secara terencana dan terukur di tahun 2025.