Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Rudy Mas’ud (Harum) bersama Wakil Gubernur H Seno Aji mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Tunjangan Hari Raya (THR) Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim.
THR yang berlaku sejak 8 April sampai 30 Juni 2025 itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kaltim akibat situasi ekonomi yang saat ini sedang kurang baik.
“Dengan pemutihan tunggakan pajak ini, kami ingin masyarakat Kaltim tetap bisa menikmati Lebaran dengan bahagia, tanpa terbebani oleh tunggakan pajak yang angkanya bisa mencapai jutaan rupiah,” kata Harum di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bappeda Kaltim di Jalan M Yamin Samarinda, Selasa, 8 April 2025.
Di sisi lain, kebijakan Gubernur Harum ini juga diyakini mampu memberikan dampak besar dalam mendukung penerimaan PKB. Dengan penerimaan PKB yang besar, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Sebagai informasi, THR yang diberikan yaitu pemutihan PKB atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Bahkan wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025. Langkah ini merupakan upaya Gubernur Harum berbagi kebahagiaan bersama rakyat Kaltim pada momentum Idulfitri.
“Ini untuk seluruh masyarakat Kaltim, tanpa terkecuali. Artinya, kebahagiaan ini diharapkan bisa juga dirasakan, bukan hanya mendapatkan rezeki berupa uang, tapi meringankan pembayaran pajak kendaraan juga bagian dari membahagiakan masyarakat,” ucap Gubernur Harum dalam berbagai kesempatan.
Saat peninjauan, Gubernur Harum melihat langsung masyarakat yang sangat antusias membayar pajak kendaraan mereka.
“Tahun ini akan dilakukan kembali Gebyar Pajak dengan total hadiah Rp5 miliar,” sebutnya.
Harum menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat tentu akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Harapannya, dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kaltim.
“Jadi mohon digunakan fasilitas keringanan yang ada ini,” tutup Rudy.

