INSITEKALTIM SAMARINDA – Terhadap saran dan rekomendasi DPRD Kaltim khususnya Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pelaksanaan LKPJ dan APBD Kaltim, Pemprov akan segera menindaklanjuti
Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (21/8/2018).
Menurut dia, Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi saran dan rekomendasi yang disampaikan Pansus Pembahasan LKPJ Gunernur Kaltim dan pelaksanaan APBD Tahun 2017.
“Saya segera menindaklamjuti rekomendasi yang diberikan Pansus. Dalam minggu ini juga seluruh kepala OPD akan memberikan jawaban atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan,” katanya.
Gubernur menjelaskan penyampaian laporan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim dan persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2017 adalah salah satu unsur dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai aturan pokok bersama antara pihak legislatif dan eksekutif serta pihak lainnya.
Laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 ungkapnya, telah memperoleh predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI bahkan termasuk beberapa tahun sebelumnya.
“Keberhasilan perolehan opini WTP dari BPK-RI bukanlah tujuan akhir tapi sebagai salah satu indikator akuntabilitas dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan,” ungkapnya.
Awang berharap pimpinan OPD bersama seluruh jajarannya segera menyelesaikan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan sampai dengan akhir tahun yang merupakan tahun akhir pelaksanaan RPJMD 2013-2018.
Rapat paripurna berisi agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, penyampaian Pansus DPRD Kaltim tentang Raperda Pembahasan Pelaksanaan APBD Tahun 2017 menjadi Perda APBD Tahun 2017 dan penyampaian akhir Gubernur Kaltim tentang LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2017.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua H Samsun dan diikuti 27 anggota. Tampak Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana dan jajaran FKPD Kaltim serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Rapat paripurna dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan pembentukan Perda APBD Tahun 2017 dan penyampaian laporan Pansus LKPJ Gubernur oleh Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golkar. (sumber humasprov)