Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menyiapkan proses transisi pengelolaan Kompleks Mal Lembuswana, seiring akan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut pada 26 Juli 2026.
Bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov Kaltim ini akan kembali dikuasai pemerintah daerah setelah lebih dari tiga dekade dikelola oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Inventarisasi bangunan menjadi langkah awal yang kini sedang digerakkan. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim Asti Fathiani menjelaskan bahwa pihak pengelola swasta wajib menyusun dan menyerahkan daftar aset bangunan yang nantinya akan menjadi milik Pemprov.
“Ini adalah amanat dari perjanjian kerja sama. Setelah masa BGS berakhir, seluruh aset yang dibangun di atas tanah milik Pemprov harus diidentifikasi dan kemudian diserahkan,” ujar Asti usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025.
Inventarisasi tersebut tidak hanya mencakup pencatatan fisik bangunan, tetapi juga dokumentasi dan analisis data aset, yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses pencatatan ke dalam sistem keuangan daerah.
Pemprov Kaltim tidak akan berjalan sendiri dalam proses ini. Lembaga seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga akan dilibatkan guna menjamin akurasi nilai aset dan transparansi proses.
“Setelah data diserahkan, akan dilakukan penilaian sebelum dimasukkan dalam daftar kekayaan daerah. Proses ini penting agar tidak ada potensi kehilangan nilai aset daerah,” ucap Asti.
Kompleks Mal Lembuswana selama ini menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar dan tersibuk di Kota Samarinda. Letaknya yang strategis dan nilai ekonomi kawasan tersebut menjadi alasan utama mengapa Pemprov Kaltim menaruh perhatian serius terhadap proses pengalihannya.
Belum ada keputusan final soal pengelolaan pasca-HGB. Pemerintah membuka kemungkinan untuk memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga, atau mengambil alih penuh pengelolaannya, tergantung pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari pihak terkait.
“Model pengelolaan ke depan akan dirumuskan setelah seluruh proses inventarisasi dan penilaian selesai,” sambung Asti.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk optimalisasi aset-aset lainnya milik Pemprov Kaltim yang dikelola oleh pihak swasta. Terlebih, Pemprov Kaltim saat ini sedang mendorong reformasi tata kelola barang milik daerah agar lebih efektif dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah. Pemerintah berharap dengan peralihan pengelolaan Mal Lembuswana ke tangan pemerintah daerah, nilai ekonomisnya dapat lebih dikendalikan dan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin semua aset milik daerah terkelola secara maksimal. Jika ada potensi yang bisa dikembangkan dari Lembuswana, tentu akan kami kaji,” tutupnya. (Adv)