Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda) Sri Wahyuni mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian tersebut juga sekaligus dirangkai dengan Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim pada Jumat (16/8/2024) malam.
Rapat ini dihadiri oleh 15 anggota DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Sri Wahyuni menyebutkan bahwa perubahan APBD tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dari semula Rp20,67 triliun menjadi Rp22,19 triliun.
“Terdapat peningkatan sebesar Rp1,52 triliun atau naik 6,86 persen,” jelasnya. Sedangkan untuk APBD tahun 2025, diusulkan anggaran sebesar Rp21 triliun.
Peningkatan anggaran ini, lanjut Sri Wahyuni, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disetujui antara Pemerintah dan DPRD Kaltim dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2024 dan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pada rapat-rapat paripurna sebelumnya.
Menutup penjelasannya, Sri Wahyuni mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPRD Kaltim atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Ia berharap agar ke depan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dapat semakin ditingkatkan.
“Komunikasi dan silaturahmi yang baik harus terus kita jaga demi mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan merata, serta untuk meningkatkan kemajuan, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tuturnya.