Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Kalimantan Timur tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan oleh Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Aswad, melalui edaran resmi yang dirilis pada Senin 7 Juli 2025.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemenuhan peserta seleksi, sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik daerah maupun profesional yang memenuhi kualifikasi.
“Tahapan seleksi ini akan terus kita kawal secara transparan dan akuntabel. Kami mendorong para profesional yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk ikut berpartisipasi,” ujar Muhammad Aswad dalam keterangan resminya.
Ada beberapa posisi strategis yang dibuka dalam seleksi kali ini, yakni :
1. PT Migas Mandiri Pratama Kaltim: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan & SDM.
2. PT Kaltim Melati Bhakti Satya: Direktur Utama, Direktur Operasional & SDM, dan Direktur Keuangan.
3. PT Ketenagalistrikan Kaltim: Direktur Utama dan Direktur Operasional.
4. PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera: Direktur Utama.
5. PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera: Direktur Operasional.
Seleksi calon direksi ini menekankan sejumlah persyaratan umum:
1. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dibuktikan dengan KTP;
3. Pendidikan minimal Sarjana/Strata Satu (S1) dibuktikan dengan Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah di legalisir;
4. Tidak sedang menjalani sanksi Pidana dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
5. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat dibuktikan dengan Surat Pernyataan:
– Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit; dan
– Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
6. Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim dibuktikan dengan CV dan dokumen pendukung lainnya; dan
8. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang yang relevan dengan jabatan yang dipilih dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya.
Seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, presentasi dan wawancara akhir, serta pengumuman hasil akhir. Setiap tahapan dirancang untuk menggali kualitas dan kemampuan kepemimpinan calon direksi.
“Dengan tahapan yang ketat ini, diharapkan kita bisa mendapatkan figur-figur profesional yang mampu membawa BUMD Kaltim lebih maju dan berkontribusi optimal untuk masyarakat,” tambah Aswad.
Panitia seleksi memastikan seluruh informasi terkait tahapan dan perkembangan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui laman website https://siemon-bumd.kaltimprov.go.id/ dan www.setda.kaltimprov.go.id, serta akun Instagram resmi @pemprovkaltim dan @bundkaltim.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keterbukaan informasi publik. Kami harap seluruh pihak yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan terus memantau informasi resmi,” tutup Aswad.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak calon profesional yang mendaftar dan berkontribusi dalam memperkuat peran BUMD sebagai salah satu pilar ekonomi di Kaltim.(Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Sukri