Insitekaltim, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menggencarkan upaya percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah. Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Kaltim, yang digelar Kamis 7 Agustus 2025 di Balikpapan.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Menurutnya, masih banyak aset yang belum tercatat secara baik akibat minimnya dokumentasi di masa lalu dan keterbatasan sistem pencatatan manual yang digunakan.
“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi banyak aset yang tidak terdokumentasi dengan baik,” ujar Gubernur Rudy.
Ia menyatakan bahwa sistem administrasi saat ini sudah jauh lebih maju dengan adanya dukungan digitalisasi. Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim siap bersinergi dengan jajaran pertanahan dalam upaya penyelesaian persoalan aset yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi dari semua pihak termasuk BPN agar ini bisa tuntas,” tambahnya.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungannya atas komitmen Pemprov Kaltim. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota siap mengawal proses sertifikasi agar berjalan lancar.
“Saya dan seluruh rekan-rekan Kantah siap mendukung percepatan ini. Untuk aset yang secara fisik telah dikuasai, cukup dilengkapi dengan bukti penguasaan, itu bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” jelas Deni.
Menurutnya, klasifikasi terhadap seluruh aset sangat diperlukan, baik aset yang telah diduduki maupun yang masih belum terdokumentasi secara lengkap. Hal ini agar proses sertifikasi dapat dilakukan secara akurat dan sah secara hukum.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, menjelaskan bahwa upaya penataan aset daerah ini juga selaras dengan program nasional Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam program MCSP, Kaltim saat ini mencatat skor 73,22. Kita ingin terus meningkat, dan salah satu caranya adalah dengan memastikan seluruh aset daerah tertib secara administratif dan terverifikasi,” ujar Muzakir.
Ia menambahkan, banyak aset yang diperoleh sejak puluhan tahun lalu memerlukan penelusuran lanjutan agar dapat dimasukkan ke dalam daftar aset daerah secara sah dan bisa disertifikasi.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan PKS tersebut antara lain Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Siti Sugiyanti, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri