
Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni secara simbolis melakukan pemusnahan arsip eks Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim kurun waktu tahun 2008 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Selasa 25 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan arsip inaktif retensi di atas 10 tahun eks Biro Keuangan Setdaprov Kaltim tahun 2010-2011 secara simbolis kepada Depo Arsip DPKD Kaltim.
Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi langkah yang dilakukan BPKAD Kaltim dalam pengelolaan arsip, khususnya yang terkait dengan arsip keuangan daerah. Sri menilai, BPKAD menjadi salah satu perangkat daerah yang aktif dalam pengelolaan arsip secara baik.
“Yang semoga saja dapat diikuti perangkat daerah lainnya di lingkup Pemprov Kaltim. Sehingga Kaltim bisa menjadi salah satu daerah yang memiliki atensi dan kepedulian yang baik terkait dengan pengelolaan arsip dan juga pemahaman terhadap siklus arsip,” kata Sri Wahyuni.
Pengelolaan arsip, kata Sekda Sri, merupakan siklus sejak dari awal dokumen dibuat hingga dipakai, serta dikelola dengan baik untuk kebutuhan informasi terhadap dokumen yang diperlukan, sampai akhirnya arsip tersebut tidak dibutuhkan lagi dan dimusnahkan.
“Dinamika birokrasi ditandai dengan arsip yang dimiliki. Tugas pengelolaan arsip secara baik harus dilakukan,” sebutnya.
Sri mengungkapkan, meski arsip merupakan elemen penting dalam birokrasi namun tidak semua orang menyadari betapa pentingnya pengelolaan arsip.
“Seringkali kita memerlukan arsip. Ketika kita mendesak mencari dokumen yang kita perlukan, bisa menemukan dokumen secara baik dan mendapatkan informasi yang kita butuhkan, karena pengelolaan arsip yang baik,” jelas Sri.
Selanjutnya, Sekda Sri juga menegaskan bahwa pemusnahan arsip telah memenuhi syarat sehingga tidak lagi perlu dikhawatirkan akan dibutuhkan di kemudian hari.
“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus mengedukasi perangat daerah bahwa pemusnahan arsip itu bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Ada verifikasinya, ada proses izin yang harus dilewati,” imbuhnya.
Seiras dengan itu, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan pemusnahan arsip dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk proses pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Depo Arsip Samarinda Seberang,” ujarnya.
Turut hadir, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Anita Natalia Krisnawati, Kepala DPMPTSP Fahmi Prima Laksana, Inspektorat Daerah Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan perwakilan Direktorat Penyelamatan Arsip ANRI.