Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai memperkuat fondasi kelembagaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai langkah persiapan menuju penetapan status geopark nasional pada 2027.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah mematangkan penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Badan Pengelola Geopark Sangkulirang-Mangkalihat.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas struktur organisasi, pembagian kewenangan, serta tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan.
Pembahasan SK Gubernur itu dilakukan melalui rapat yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim di Ruang Rapat Propeda Kantor Bappeda Kaltim, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim, Agustina Rahmawati, mengatakan dokumen tersebut memuat dua lampiran utama yang menjadi dasar kerja badan pengelola, yakni susunan keanggotaan serta uraian tugas dan fungsi masing-masing anggota.
“Target kita, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai geopark nasional melalui SK Menteri ESDM pada 2027 mendatang,” ujarnya.
Menurut Agustina, kejelasan struktur dan pembagian tugas menjadi aspek penting untuk mendukung pengelolaan geopark secara terarah. Keterlibatan berbagai instansi dan pemangku kepentingan membutuhkan koordinasi yang baik agar setiap pihak memahami peran serta tanggung jawabnya.
Karena itu, penyusunan SK Gubernur tidak hanya berfokus pada penetapan keanggotaan, tetapi juga memastikan uraian tugas setiap unsur dalam badan pengelola dirumuskan secara jelas.
Dalam rapat tersebut, peserta turut membahas penyempurnaan redaksi SK, terutama untuk memastikan susunan organisasi dan rincian tugas dapat dituangkan secara tepat. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Bappeda Kaltim Wahyu Gatut Purboyo, perwakilan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makinuddin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Ririn Sari Dewi, serta perwakilan instansi terkait.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek yang disiapkan Pemprov Kaltim untuk mendukung pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Dengan pembagian peran yang lebih jelas dan koordinasi yang terarah, pengelolaan kawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan kawasan yang bertumpu pada potensi alam dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Meski demikian, target penetapan status geopark nasional pada 2027 masih menjadi agenda yang ingin dicapai. Pemantapan kelembagaan melalui penyusunan SK Gubernur menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mendukung target tersebut.

