Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memimpin exit meeting Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kaltim. Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan pajak daerah, retribusi, pendapatan sah lainnya, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan. Pertemuan digelar di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 25 September 2025.
Sri Wahyuni menegaskan, hasil pemeriksaan harus dijadikan pemicu perbaikan tata kelola. “Ini sinyal awal untuk bergerak lebih baik. Koordinasi dan ketersediaan data wajib disiapkan dengan matang, agar pemeriksaan berikutnya bisa ditindaklanjuti dengan optimal,” tegasnya.
Ia berharap proses ini dapat mempercepat penyelesaian temuan BPK, baik di bidang pendapatan daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, dan retribusi, maupun di sektor pertambangan yang meliputi perizinan, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan IUP, hingga penegakan hukum.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK Kaltim, Muhammad Suharyanto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung 30 hari, sejak 19 Agustus hingga 18 September 2025. “Temuan ini tidak hanya untuk Bapenda, tetapi juga instansi lain yang terkait. Semua pihak perlu berkolaborasi agar tindak lanjut berjalan efektif,” ujarnya.
Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah instansi daerah dan perusahaan daerah, menandai pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan daerah.