Insitekaltim, IKN — Upaya memperjelas batas administratif antara daerah sekitar dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Otorita IKN (OIKN) resmi menandatangani berita acara penegasan batas atau delineasi wilayah, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3, Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Kepala OIKN M Basuki Hadimuljono, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, serta Wakil Wali Kota Balikpapan H Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Wagub Seno Aji menekankan bahwa penegasan batas ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi langkah strategis untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang wilayahnya kini berada dalam kawasan IKN. Ia berharap proses ini segera diikuti dengan aksi nyata, terutama dalam penataan sosial dan pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat tidak bingung. Harus jelas siapa yang berwenang membina dan membangun wilayah tersebut. Jangan sampai aspek sosial terabaikan,” ujar Seno.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menambahkan, kesepakatan delineasi ini merupakan hasil kerja sama panjang antara pemerintah pusat dan daerah, melibatkan kajian teknis dan koordinasi intensif.
Acara juga dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, pejabat Badan Informasi Geospasial, serta unsur Forkopimda dari daerah terkait.

