Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut mencakup penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM), pengaturan aktivitas penukaran uang, serta pelaksanaan takbir keliling.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy. Ia mengatakan penutupan THM dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Untuk tempat hiburan malam sesuai aturan yang berlaku, operasionalnya ditutup mulai H-3 Lebaran dan baru boleh dibuka kembali pada H+3 setelah hari raya,” ujar Marnabas Rabu, 4 Februari 2026.
Selain THM, pemerintah kota juga mengatur operasional permainan ketangkasan. Menurut Marnabas, ketentuan teknis terkait hal tersebut akan dibahas dan disampaikan lebih lanjut melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Permainan ketangkasan juga sudah diatur dan nanti akan dijelaskan lebih detail oleh bagian Kesra agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda turut menyoroti aktivitas penukaran uang menjelang Lebaran. Untuk sementara waktu, penukaran uang secara bebas di luar lembaga perbankan tidak diizinkan.
“Penukaran uang di luar bank saat ini belum diperbolehkan. Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak perbankan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terkait aktivitas penukaran uang harian masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan memantau kapasitas dan nominal penukaran uang agar tetap berada dalam batas kewajaran.
“Kami ingin memastikan penukaran uang ini masih masuk akal. Jangan sampai ada penukaran yang nilainya terlalu besar, misalnya sampai Rp10 juta atau Rp20 juta per orang, karena itu perlu dikontrol agar tetap tertib,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan takbir keliling, Marnabas menegaskan kebijakan yang diterapkan masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Aturan takbir keliling tetap mengacu pada kebijakan tahun lalu,” pungkasnya.

