Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan penataan reklame secara menyeluruh guna menjaga keindahan kota, ketertiban, serta kesesuaian dengan tata ruang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Cahya Ernawan menegaskan, penataan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman.
“Kalau hanya mengejar pendapatan semua reklame bisa saja dipasang. Tapi kebijakan Pak Wali tidak seperti itu, tetap mengutamakan estetika dan keteraturan kota,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan ke depan pemasangan reklame harus melalui perizinan yang jelas dan mengikuti aturan yang akan ditetapkan. Tidak semua lokasi diperbolehkan untuk pemasangan, terutama yang berpotensi mengganggu fasilitas umum.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain reklame yang menutupi pandangan di persimpangan jalan, mengganggu fungsi kamera pengawas (CCTV), hingga yang dipasang terlalu dekat dengan trotoar sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Kalau sampai menutup CCTV atau mengganggu keselamatan, itu tidak boleh. Semua akan diatur,” tegasnya.
Selain itu, pemasangan reklame di sekitar fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah juga akan dibatasi. Pemerintah ingin memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu fungsi utama kawasan tersebut.
Cahya menambahkan arah pemasangan reklame, termasuk videotron, juga akan menjadi bagian dari pengaturan. Selama ini masih ditemukan videotron yang tidak menghadap ke arah strategis sehingga dinilai kurang efektif.
“Nanti arah hadapnya juga diatur tidak boleh sembarangan. Semua akan diatur melalui peraturan wali kota,” jelasnya.
Ia menegaskan penataan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Intinya bukan hanya soal pendapatan, tapi bagaimana kota ini bisa terlihat rapi dan enak dipandang,” pungkasnya.

