Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memenuhi kebutuhan sampah dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Suwarso mengatakan, kerja sama ini diperlukan untuk memenuhi target minimal 1.000 ton sampah per hari sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau Samarinda saat ini timbulan sampahnya sekitar 660 ton per hari, berarti masih membutuhkan sekitar 340 ton dari daerah lain,” ujarnya saat diwawancara, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan wilayah Kukar yang berbatasan langsung seperti Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga, hingga Loa Janan Ilir dinilai berpotensi mendukung pemenuhan kebutuhan tersebut.
Menurut Suwarso saat ini draft kerja sama masih dalam tahap pematangan, termasuk pembahasan terkait pembagian tanggung jawab, biaya operasional, hingga mekanisme pengangkutan sampah antar daerah.
“Masih kita godok, termasuk soal biaya, apakah ditanggung Samarinda, Kukar, atau ada dukungan dari provinsi,” jelasnya.
Selain itu, dalam rancangan kerja sama juga akan diatur sanksi apabila target pasokan sampah tidak terpenuhi, serta strategi menjaga kontinuitas pasokan dengan penambahan sekitar 10 persen dari kebutuhan harian.
Ia menambahkan pembahasan lanjutan akan kembali dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai fasilitator, guna mencapai kesepakatan antar daerah.
Lebih lanjut, program PSEL merupakan bagian dari kebijakan nasional, di mana Samarinda termasuk salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakannya.
“Ini bukan soal jadi atau tidak, tapi memang program ini terus berjalan sesuai arahan pusat,” tegasnya.
Untuk kesiapan daerah Pemkot Samarinda telah memenuhi sebagian besar persyaratan administratif yang dibutuhkan, dengan hanya menyisakan satu dokumen berupa dukungan dari DPRD sebagai syarat akhir.
“Dari 11 dokumen yang diminta, tinggal satu lagi yang belum, yaitu dukungan DPRD,” pungkasnya.
Ia menyebutkan target penyelesaian perjanjian kerja sama diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat, sementara tahap implementasi direncanakan dimulai setelah adanya kesepakatan antar kepala daerah.

