Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan informasi penting terkait penetapan 1 Syawal 1444 H dan pelaksanaan Salat Idulfitri 1444 H, serta lembaga amil zakat (LAZ) resmi di Kota Samarinda.
Pertama, terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 1444 H, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April mendatang. Beberapa waktu lalu, Kemenag RI telah merilis 123 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Khusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hanya ada satu titik pemantauan, yakni di Hotel Selyca Mulia Kota Samarinda.
Andi Harun menyebutkan, Indonesia berpotensi mengalami perbedaan Hari Raya Idulfitri 1444 H antara pemerintah dan organisasi masyarakat Muhammadiyah. Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H pada tanggal 22 April 2023. Perbedaan itu tidak menghalangi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat Islam yang melaksanakan Salat Id yang berbeda waktu tersebut. Untuk itu, Pemkot Samarinda bersama TNI, Polri dan stakeholder terkait akan memfasilitasi keamanan dan kenyamanan melalui Operasi Ketupat 2023.
“Idulfitri menimbulkan potensi perbedaan penetapan 1 Syawal, Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah biasanya lebih dulu, tanggal 22 April sudah lebaran. Kita harus Isbat dulu bersama organisasi keagamaan. Pemerintah sudah siapkan operasi menjamin keamanan, sudah siapkan operasi ketupat, sudah siapkan dua Salat Id yang berbeda. Kita izinkan pelaksanaan Id yang berbeda,” sebut Andi Harun di Musala Ar-Raudhah Balai Kota Samarinda, Kaltim, pada Selasa (18/4/2024).
Kedua, Andi Harun menegaskan larangan mendirikan LAZ di pinggir jalan. Andi Harun menyebutkan hanya ada 11 LAZ resmi yang memiliki izin di Kota Samarinda, sehingga masyarakat diminta waspada atas LAZ yang tidak resmi atau yang berada di pinggir jalan karena dikhawatirkan ada tindak penipuan.
“Kedua, kita tegaskan larangan adanya lembaga amal zakat di pinggir jalan. Di Kota Samarinda hanya ada 11 LAZ yang memiliki izin, sisanya kita tidak tahu. Hati-hati yang tidak resmi itu takutnya penipuan, disalahgunakan,” ujarnya.
Adapun ke-11 LAZ yang resmi meliputi adalah LAZ DPU Kaltim, Lazismu Muhammadiyah, LAZ Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), LAZ MU Perwakilan, LAZ Sahabat Yatim Indonesia, LAZ Baitul Maal Hidayatullah (BMA), LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Rumah Zakat Indonesia, LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), LAZ Yatim Mandiri dan LAZ Nurul Hayat.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini mengingatkan agar masyarakat tidak memberi ruang bagi kehadiran LAZ yang ada di pinggir jalan dan trotoar. Menurutnya, pembayaran zakat merupakan amal mulia yang tidak sepatutnya berada di pinggir jalan karena dapat menimbulkan persepsi negatif. Ia berharap LAZ mencerminkan citra Islam yang sesungguhnya, yaitu tertib dan bersih.
“Kita tidak boleh kasih toleransi oleh pihak yang pemungut zakat yang tidak berizin. Kita mau jaga trotoar tetap terjaga, tidak menimbulkan citra dakwah Islam yang mendatangkan persepsi lain. Zakat itu kan mulia, tidak pantas ada di pinggir jalan itu LAZ-nya. Islam menyerukan hal-hal yang tertib dan bersih,” tuturnya.