Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pemkot Layak Kaji Ulang Penempatan E-Parking
    DPRD Samarinda

    Pemkot Layak Kaji Ulang Penempatan E-Parking

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuli 6, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal meminta Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kembali mempertimbangkan pemberlakuan E-Parking agar berada di wilayah yang tepat sasaran.

    “Itulah yang menjadi tugas Dishub Samarinda melihat yang mana saja tempat yang memungkinkan menggunakan nontunai dengan yang tunai,” tutur Joha pada Selasa (4/7/2023) di DPRD Samarinda.

    E-Parking sendiri adalah pembayaran parkir melalui dana online dengan menggunakan beberapa aplikasi online yang terdapat di smartphone. Hal tersebut memang terbilang cukup baru di kalangan masyarakat Samarinda, sehingga dalam pelaksanaannya memiliki hambatan berupa kurangnya pengetahuan cara membayar melalui aplikasi online.

    Menyikapi kendala tersebut, Joha mengharapkan ke depannya program E-Parking dapat berjalan dengan lebih baik dari sebelumnya. “Harapannya ke depan proses itu dapat berjalan lancar,” ujarnya mengungkapkan harapan.

    Meskipun memiliki hambatan, parkir nontunai ini memiliki keunggulan untuk mencegah adanya parkir liar maupun juru parkir yang tidak sesuai standar pelayanan.

    Penggunaan karcis pada parkir non tunai ini tetap diberlakukan. Joha mengungkapkan hal tersebut lantaran karcis merupakan bukti pembayaran yang sah. “Karena karcis parkir adalah bukti pembayaran yang sah dan resmi,” ungkapnya.

    Kembali mengulik keunggulan e-Parking bagi pemerintah kota, karena dalam pelaksanaan E-Parking yang lancar maka pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. Sehingga ia mengharapkan agar parkir nontunai dapat berjalan lancar.

    Dishub DPRD Joha Fajal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar, Tujuh Kendaraan Terjaring Sidak

    April 8, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Menginap, Berlaku di Atas Pukul 22.00 Wita

    April 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Ratu ArifanzaMei 21, 2026

    Insitekaltim, Tangerang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan peringatan keras…

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.