
Insitekaltim,Samarinda – Seiring dengan imbauan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didesak DPRD Samarinda segera bentuk satuan tugas atau satgas khusus yang mengawasi dan membantu penyelenggaraan sertifikat halal dan higienis di Kota Samarinda.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda Abdul Rohim seusai diskusi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga dan akademisi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/6/2024).
“Kita akan dorong pembentukan semacam kelompok satgas atau tim tertentu yang merupakan perwakilan dari stakeholder, ada dinas, UMKM, Dinas Perdagangan, Peternakan, MUI, Kemenag untuk melakukan semua fungsi tersebut tapi mereka berada dalam satu tim untuk bergabung,” ujarnya.
Saran tersebut ia sebutkan setelah mendapati fakta di lapangan yang disampaikan bahwa terdapat oknum yang menyalahgunakan ketidakmampuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menggunakan smartphone.
Ini bermula saat pelaku UMKM diminta untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan smartphone. Lewat website www.oss.go.id itu, peserta harus mendaftar memakai akun email mereka.
Melihat kesempatan empuk ini, oknum tak bertanggung jawab mencoba membantu pelaku UMKM mengurus OSS atau Online Single Submission (OSS). Setelah pelaku UMKM meminta email dan password yang diperlukan untuk membuka OSS milik mereka, oknum mencoba menarik keuntungan dari sana.
Mendengar hal ini, Rohim mengaku prihatin. Perilaku merugikan oknum ini tentu sangat disayangkan, namun ia menyinggung terkait kurangnya perhatian pemerintah yang dirasa luput dalam pengawasan.
Tindakan nekat oknum ini dianggap Rohim tidak memiliki kewenangan yang jelas jika ditindaklanjuti. Untuk itu, penting bagi pemkot agar segera membentuk satgas khusus pengawasan yang sekaligus berkolaborasi bersama aparat penegak hukum.
“Harus ada upaya pengawasan seperti yang dilakukan oleh BPPOM atau satgas yang berada di bawah akademisi atau Kementerian Agama. Tetapi dari sisi fungsi pengawasan mereka terbatas,” ungkapnya.