
Insitekaltim, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kembali menganggarkan program rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan pondok pesantren.
“Untuk program rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan pondok pesantren itu tetap berjalan sesuai dengan RPJMD berakhirnya pada tahun 2026,” demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setda Kukar Dendy Irawan Fahriza, Jumat 7 Maret 2025 di Ruang Rapat Sekda Kukar.
Selain itu, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga masih menganggarkan majelis taklim.
“Tahun ini pun masih teranggarkan untuk bantuan rumah ibadah dan bantuan pondok pesantren itu sendiri maupun majelis taklim,” paparnya.
Dendy Irawan Fahriza menambahkan Pemkab Kukar juga menginisiasi Program Fasilitasi Akta Yayasan Gratis. Program ini diinisiasi untuk membantu capaian dari Program Rehabilitasi dan Program Kukar Berkah.
“Jadi, ketika rumah ibadah majelis taklim, pondok pesantren belum memiliki legalitas akta yayasan yang terdata di Kementerian Hukum dan HAM, maka difasilitasi secara gratis di Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah,” bebernya.
Apabila, ujarnya, belum mendapatkan izin dari Kementerian Agama, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak bisa memfasilitasi aspek legalitas akta yayasan.
Menurutnya program rehabilitasi rumah ibadah, pondok pesantren dan fasilitasi akta yayasan gratis sudah tersebar di 20 kecamatan.
“Sebaran bantuan itu hampir di 20 kecamatan sudah mendapat fasilitasi baik itu program akta yayasan gratis, program rehabilitasi rumah ibadah maupun Program Kukar Berkah,” bebernya.
Meski begitu, sambungnya, terkait dengan Program Kukar Berkah dan pondok pesantren secara faktual tidak semua wilayah kecamatan itu memiliki pondok pesantren.
“Jadi, ada beberapa titik kecamatan yang tidak memiliki pondok pesantren. Ada pondok pesantren secara faktual tetapi belum mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” tutupnya.