INSITEKALTIM SAMARINDA- Pemilihan Wakil Walikota Samarinda sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk dilakukan penggantian. Dimana terlihat saling tarik ulur antara partai pengusung dalam menentukan calon dan waktu pelaksanaannya. Kendati Pansus Pemilihan Wakil Walikota Samarinda sudah terbentuk.
Dalam situasi yang tidak menentu banyak berasumsi bahwa pemilihan Wakil Walikota Samarinda syarat kepentingan.Ada penilaian miring yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Apalagi surat pemberhentian Wakil Walikota Samarinda dari mendageri sampai saat ini belum juga keluar, semestinya kurun waktu satu bulan surat tersebut sudah diterbitkan.
Menurut H. Joha ketua DPD Partai Nasdem kepada media saat berbuka puasa bersama di rumah H. Saefuddin Zuhri,(5/6/2018), menyampaikan bahwa secara tekhnis dan persiapan sudah kami lakukan. Sampai saat ini belum ada kesepakatan partai pengusung untuk menetapakan dua calon.
“Hal ini kami belum mengerti kemauan dari partai pengusung, harapannya dari kader partai Nasdem bisa masuk untuk menggantikan wakil Walikota Samarinda dan menurutnya kader terbaik yang kami dorong untuk maju.
Berkaitan adanya isu dari partai pengusung ada kesengajaan untuk memperlambat proses pemilihan Wakil Walikota Samarinda,saya kira wajar dan yang namanya politik bisa jadi,”kata Joha
Akan tetapi, kami partai Nasdem untuk pemilihan Wakil Walikota Samarinda bisa digelar sebelum Pilgub, alasannya sesuai tata tertib Pansus yang sudah terbentuk satu bulan sudah bisa melakukan untuk menggelar proses penggantian,”ungkap Joha
Saefuddin Zuhri kepada media yang juga sebagai calon kuat pengganti H. Nusyirwan Ismail(alm) menyampaikan bahwa dirinya akan ikut proses bagaimana mekanisme yang berlaku, dan pada intinya kami siap mengikuti petunjuk partai,”jelasnya
Tempat terpisah Roy Hendrayanto,SH, pengamat hukum kepada insitekaltim bahwa kalau kita bicara undang-undang No. 10 tahun 2015, walikota sudah menyalahi aturan karena jika Pansus sudah terbentuk dimana ada aturan yang menyebutkan,”satu bulan bisa dilakukan pemilihan Wawali Samarinda, akan tetapi lain ceritanya yang digunakan dalam pemilihan gubernur/walikota/bupati adalah Undang Undang No.10 tahun 2016, dimana undang-undang tersebut tidak menagatur waktu, dan kapan saja bisa dilakukan
“Walapun Pansus terbentuk akan tetapi tetap akan mengacu pada undang-undang yang berlaku, tidak mungkin undang-undang bisa dikalahkan dengan tata tertib Pansus yang sudah terbentuk.Tata tertib Pansus hanya mengatur tata cara pemilihan,kalau kami pemilihan Wawali Samarinda dapat dilakukan setelah Pilgub Kaltim biar lebih fair”kata Roy Hendrayanto
Wartawan : Sukri
1051 Views