Insitekaltim– Pemilih Rutan maupun di Lapas menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan hak yang sama dalam Pemilu mendatang
Untuk memaksimalkan demi suksesnya Pemilu 2019.KPU Kaltim menggelar rapat koordinasi Persiapan Penyusunan dan rekapitulasi Daftar pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (PDPT) dengan KPU kabupaten/kota se-Kaltim, Jum’at malam (25/1/2019) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kaltim M Taufik, beserta para komisioner KPU Kaltim Ida Farida Ernada, Viko Januardhy, M Syamsul Hadi.
Ketua KPU Kaltim menjelaskan, berdasarkan hasil petemuan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (FK-Mutarlih) yang dilaksanakan pada 11 Januari lalu di Batam, KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota diminta untuk memberikan dukungan kepada Disdukcapil Kabupten/kota serta petugas rutan/lapas terkait peraturan hak memilih untuk tahanan rutan dan lapas.
Hal ini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan KPU nomor 37 tahun 2018.
“Sejauh ini KPU Kaltim masih menunggu hasil perekaman data pemilih dari Disdukcapil kabupaten/kota serta pengelola rutan dan lapas. Meliputi data DPT serta penyusunan DPTb dan DPK.” Terang M.Taufik pada infosatu, Jumat (25/01)
Dijelaskan Taufik lebih jauh, nantinya data pemilih di rutan dan lapas harus segera di laporkan sebelum 30 hari menjelang Pemilu 2019.
“Datanya harus mencakup keseluruhan. By name by addres. Baik yang sudah atau belum memiliki dokumen kependudukan.” Tegasnya.
Taufik menilai, jika Disdukcapil dan KPU kabupaten/kota selesai melaporkan data pemilih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Pihaknya dapat segera memutakhirkan data pemilih ke KPU RI.
Wartawan Hartono