
Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan penundaan kewajiban sertifikat halal dan higienis bagi produk dan barang hingga Oktober 2026.
Penundaan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal serta higienis, terutama bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan.
Menurut Anggota Pansus II DPRD Samarinda Fahruddin, sebelumnya kewajiban ini dijadwalkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga dua tahun lebih, guna memastikan semua pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Peraturan ini sebenarnya mulai berlaku pada Oktober 2019 dan diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah melihat perlunya memberikan waktu tambahan kepada pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat tersebut, sehingga diperpanjang sampai Oktober 2026,” jelas Fahruddin dalam diskusi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Sertifikat halal dan higienis ini akan menjadi syarat utama bagi produk dan barang yang beredar, untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan adalah halal dan dalam kondisi baik. Ini juga akan menjadi daya tarik khusus bagi mayoritas konsumen yang beragama Islam di Indonesia.
Fahruddin menyampaikan di masa kerja Pansus II yang tersisa sekitar enam bulan untuk segera bertemu lagi dan merumuskan Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halaldan Higienis untuk mendukung aspirasi para pelaku UMKM. Tujuan utamanya adalah agar peraturan ini tidak membebani para pelaku usaha.
“Perda ini menjadi dukungan terhadap aspirasi pelaku usaha penting agar mereka tidak terbebani oleh peraturan daerah ini. Kami juga harus memastikan bahwa sertifikasi atau perda ini dijalankan dengan baik sehingga tidak ada sanksi yang memberatkan pelaku usaha ke depannya,” katanya.
Langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi dampak negatif jika sertifikasi halal dan higienis tidak segera diurus oleh para pelaku usaha. Dengan penundaan ini, diharapkan para pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.
Dengan sosialisasi yang efektif dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan seluruh pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan ini tepat waktu, tanpa mengalami kendala berarti. Pemerintah kota dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang maksimal untuk memastikan semua pelaku usaha siap menghadapi kewajiban ini pada tahun 2026 mendatang.