Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pemerintah Beri Waktu, Kewajiban Sertifikat Halal dan Higienis Ditunda Hingga Oktober 2026
    DPRD Samarinda

    Pemerintah Beri Waktu, Kewajiban Sertifikat Halal dan Higienis Ditunda Hingga Oktober 2026

    LarasBy LarasJuni 15, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Pansus II DPRD Samarinda Fahruddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan penundaan kewajiban sertifikat halal dan higienis bagi produk dan barang hingga Oktober 2026.

    Penundaan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal serta higienis, terutama bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan.

    Menurut Anggota Pansus II DPRD Samarinda Fahruddin, sebelumnya kewajiban ini dijadwalkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga dua tahun lebih, guna memastikan semua pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    “Peraturan ini sebenarnya mulai berlaku pada Oktober 2019 dan diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah melihat perlunya memberikan waktu tambahan kepada pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat tersebut, sehingga diperpanjang sampai Oktober 2026,” jelas Fahruddin dalam diskusi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

    Sertifikat halal dan higienis ini akan menjadi syarat utama bagi produk dan barang yang beredar, untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan adalah halal dan dalam kondisi baik. Ini juga akan menjadi daya tarik khusus bagi mayoritas konsumen yang beragama Islam di Indonesia.

    Fahruddin menyampaikan di masa kerja Pansus II yang tersisa sekitar enam bulan untuk segera bertemu lagi dan merumuskan Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halaldan Higienis untuk mendukung aspirasi para pelaku UMKM. Tujuan utamanya adalah agar peraturan ini tidak membebani para pelaku usaha.

    “Perda ini menjadi dukungan terhadap aspirasi pelaku usaha penting agar mereka tidak terbebani oleh peraturan daerah ini. Kami juga harus memastikan bahwa sertifikasi atau perda ini dijalankan dengan baik sehingga tidak ada sanksi yang memberatkan pelaku usaha ke depannya,” katanya.

    Langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi dampak negatif jika sertifikasi halal dan higienis tidak segera diurus oleh para pelaku usaha. Dengan penundaan ini, diharapkan para pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.

    Dengan sosialisasi yang efektif dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan seluruh pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan ini tepat waktu, tanpa mengalami kendala berarti. Pemerintah kota dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang maksimal untuk memastikan semua pelaku usaha siap menghadapi kewajiban ini pada tahun 2026 mendatang.

    Fahruddin Kemenag NIB UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Dorong UMKM dan Pola Pikir Masyarakat, Samri Tegas Harus Ada Perubahan Strategi Ekonomi

    Maret 25, 2026

    Taman Tanjong Dipadati Pengunjung pada Hari Ketiga Lebaran, Jadi Favorit Wisata Keluarga

    Maret 23, 2026

    Penjualan Lumpia di Pasar Ramadan Samarinda Turun Drastis, Pelaku UMKM Keluhkan Daya Beli Melemah

    Maret 18, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.