Reporter: Yuli- Editor; Redaksi
Insitekaltim, Samarinda– Pemerintah pusat akan menghapus pegawai honorer pada tahun 2023. Sebagaimana edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah terhitung sejak 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penghapusan tenaga honorer ini akan digantikan perekrutan dengan mekanisme outsourcing.
Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB / BKN RI, Viko Januardhy Ketua Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN) yang juga Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan IKA Unmul memberikan solusi untuk dipertimbangkan kepada pemerintah pusat.
Solusi tersebut yakni honorer khusus Kaltim baik provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan momentum rekrutmen tenaga kerja di IKN dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 sebagai opsi terdekat untuk menawarkan kepada para tenaga honorer bekerja di IKN dalam formasi sesuai bidang masing-masing.
Dengan solusi yang diberikan oleh KOPI – KN, diharapkan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mendata seluruh kebutuhan tenaga kerja IKN yang akan diisi oleh tenaga honorer Kaltim. Diketahui jumlah tenaga honorer Pemprov Kaltim saat ini sekitar 10.277 orang, dan total honorer seluruh Kaltim sekitar 72.000 orang.
Selain dapat membantu pencegahan kenaikan angka pengangguran di Kaltim, pengalihan pekerjaan ke IKN akan membantu gaji ribuan honorer pemerintah daerah menjadi beban APBN atau Otorita IKN. Bahkan SDM Kaltim akan memperoleh peluang dan pengalaman bekerja di IKN melalui kebijakan afirmatif sesuai dengan Lampiran II dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.