![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2024-11-28-at-13.39.01.jpeg)
Insitekaltim,Samarinda – Setelah berproses hampir setahun, akhirnya Hasanuddin Mas’ud resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan digelar di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9/2022).
Acara pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian dilanjutkan pelantikan yang ditandai pengucapan sumpah/janji Hasanuddin Mas’ud yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya dan diakhiri dengan penandatangan berita acara pelantikan.
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga seluruh rangkaian prosesi pelantikan berjalan lancar dan damai. Dia juga mengatakan kepemimpinan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim tidak akan mengganggu aktivitas kedewanan, apalagi berkaitan dengan keputusan-keputusan ke depan baik tentang pembahasan anggaran dan lain sebagainya.
“Ya, ke depan saya akan tetap melanjutkan seluruh program kerja pada saat masa kepemimpinan Pak Makmur HAPK kemarin,” ungkapnya.
Meski acara pelantikannya tidak dihadiri Gubernur Isran Noor, namun Hasanuddin Mas’ud tetap memberi ucapan terima kasih khusus kepada orang nomor satu Kaltim itu.
“Ucapan terima kasih khususnya saya sampaikan kepada Saudara Gubernur Kaltim dan jajaran,” ucap Hasanuddin Mas’ud.
Seremoni pelantikan sendiri tidak dihadiri Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim. Tidak tampak juga Pj Sekda Provinsi Kaltim dan para pejabat eselon 2 Pemprov Kaltim. Yang terlihat hanya beberapa pejabat eselon 3 dari beberapa OPD Pemprov Kaltim.
Perlu diketahui, pelantikan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Katim Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.64.5129 Tahun 2022, tanggal tanggal 16 Agustus 2022.
Sementara Makmur diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022, tanggal 16 Agustus 2022.