Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pelaku Usaha Reklame di Samarinda Dimudahkan, Izin Kini Bisa Dipantau Online
    Pemkot Samarinda

    Pelaku Usaha Reklame di Samarinda Dimudahkan, Izin Kini Bisa Dipantau Online

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 8, 2024Updated:Oktober 8, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Riduansah.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menggelar sosialisasi terkait perizinan reklame pada Selasa (8/10/2024) yang dihadiri oleh sejumlah pengusaha reklame, pengelola mall dan instansi terkait.

    Teks: Sosialisasi Perizinan Reklame di kantor DPMPTSP Kota Samarinda pada Selasa (8/10/2024).

    Acara yang digelar di kantor DPMPTSP Kota Samarinda ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses perizinan reklame di Kota Samarinda melalui sistem digital.

    Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Riduansah menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada pengusaha reklame dan pengelola mal terkait tata cara pengurusan izin.

    “Kami harapkan tidak ada lagi kebingungan terkait proses perizinan, syarat, waktu dan biaya. Sekarang, para pengusaha sudah bisa mengetahui bagaimana mekanisme perizinan dari awal hingga terbitnya izin,” ujarnya.

    Dengan menggunakan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO), pemohon dapat melakukan pelacakan terhadap status perizinan mereka. Proses ini diharapkan lebih cepat dan transparan. Untuk reklame dengan konstruksi ringan, izin dapat diterbitkan dalam waktu maksimal tiga hari kerja, sementara untuk reklame konstruksi berat, izin akan diterbitkan dalam maksimal tujuh hari kerja.

    Riduansah juga menekankan pentingnya reklame sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Samarinda. “Reklame adalah salah satu sektor yang sangat signifikan dalam menyumbang PAD, terutama dari sisi pajaknya,” jelasnya.

    Melalui perizinan yang tertib, diharapkan kontribusi reklame terhadap PAD kota dapat terus meningkat.

    Dalam upaya meningkatkan ketertiban, Riduansah menyebut bahwa pengawasan terhadap reklame di Samarinda akan semakin diperketat. “Fungsi kami di sini adalah untuk lebih menertibkan reklame-reklame yang masih belum sepenuhnya sesuai aturan,” katanya.

    DPMPTSP bersinergi aktif dengan instansi lain, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam proses validasi perizinan reklame di Kota Tepian.

    Proses perizinan reklame di Samarinda melibatkan berbagai instansi terkait. Untuk reklame dengan konstruksi ringan, pemohon mengajukan izin melalui aplikasi SIPO yang kemudian akan diverifikasi oleh Bapenda.

    Sedangkan untuk reklame konstruksi berat, proses ini diawali dengan verifikasi dari Dinas PUPR sebelum dilanjutkan ke Bapenda dan Kominfo, yang bertugas menilai konten reklame agar tidak melanggar aturan tertentu. Setelah seluruh tahapan validasi selesai, izin akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

    Dalam kesempatan ini, Riduansah mengumumkan bahwa mulai hari ini, aplikasi SIPO telah resmi dibuka dan siap digunakan oleh para pengusaha reklame di Samarinda. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin reklame.

    Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta, yang menyatakan bahwa inisiatif ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perizinan reklame di Kota Samarinda.

    Dengan sistem perizinan yang semakin modern, Kota Samarinda berupaya untuk tidak hanya meningkatkan ketertiban reklame tetapi juga mengoptimalkan sektor ini sebagai sumber pendapatan yang penting.

    Dinas PUPR DPMPTSP Samarinda Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Kejar 80 Persen Transaksi Pajak Berbasis Non Tunai

    Mei 22, 2026

    Pasar Segiri Kembali Bergeliat Usai Kebakaran, Puluhan Lapak Masih Menunggu Pedagang

    Mei 22, 2026

    Pasar Segiri Lesu Jelang Iduladha, Pedagang Keluhkan Pembeli Mulai Berhemat

    Mei 21, 2026

    Sidak LPG Jelang Iduladha, Pemkot Samarinda Temukan Timbangan Error di SPBE Tanah Merah

    Mei 21, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.