Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Satuan Unit Reskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus satu orang pelaku curanmor usai melakukan aksinya mengambil kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU dengan No Pol DA 4298 YG yang ia curi di jalan Rapak Indah, Gang Durian Tunggal, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 03.00 Wita.
Identitas pelaku diketahui bernama Sandy Pranata (26), warga Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Saat diamankan oleh petugas Kepolisian dirinya sedang berada dikamar indekost milik rekannya yang beralamatkan di jalan KS. Tubun pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dirinya diamankan setelah petugas kepolisian, mendapatkan laporan adanya kehilangan kendaraan yang terparkir didepan rumah salah satu korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polresta Samarinda pun langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan di sejumlah ruas jalan di Samarinda.
Tak butuh waktu lama petugas kepolisian untuk membekuk pelaku, kurang dari 24 jam petugas kepolisian berhasil menemukan keberadaan kendaraan curian tersebut sedang terparkir disalah satu Indekost di jalan Ks Tubun.
Beberapa petugas pun disebar untuk mengepung kamar yang dicurigai adanya pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan, benar saja pelaku yang tengah tertidur pulas berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian.
Pelaku yang tidak bisa lagi berkutik, saat diinterogasi langsung mengakui perbuatannya. Dan saat dilakukan penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu buah alat hisap sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok yang sebelumnya berada di dalam saku celana milik pelaku.
Pelaku yang dulunya pernah bekerja di bengkel, mengaku mengetahui cara ini saat dirinya masih bekerja di tempat perbaikan motor dan mobil. Dengan hanya bermodalkan gunting, dirinya mampu mencongkel stop kontak dan berhasil menyalakan kendaraan bermotor tersebut.
“Laporan kami terima tadi pagi dan langsung kami turunkan anggota. tak butuh waktu lama, malamnya keberadaan pelaku dan barang bukti berhasil kami temukan. Dari kantong celana juga ditemukan alat hisap dimana pengakuan pelaku dirinya juga merupakan pengguna sabu,” ucap Iptu Sutrisno, Kanit Jatanras Polresta Samarinda kepada Insitekaltim.com.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali dirinya lakukan. Namun, sudah sebanyak 11 kali dirinya melakukan aksi tersebut dimulai sejak bulan September 2019 lalu. Dari pengakuannya, hasil kendaraan curian, sebagian ia jual dengan kisaran harga 600 ribu – 1 juta tergantung dari jenis kendaraan dan sebagian lagi ia pakai untuk sehari – hari.
“Motor saya pakai bergantian, setiap hari gonta – ganti. Dan sebagian uang penjualan motor itu untuk kebutuhan makan dan jalan sama pacar,” ucap pelaku.
Pelaku juga menambahkan, sebelum dirinya ditangkap petugas kepolisian, ia berencana akan membawa motor tersebut ke daerah Muara Kedang di Kutai Barat untuk mencari pekerjaan.
“Rencananya, pagi saya mau berangkat ke Mahulu cari kerja. Ada rekan disana yang mengajak kerja di sawit,” ucapnya.
Kini pelaku harus mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan 363 KUHP tentang pencurian.