Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket
    Politik

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    IraBy IraJuni 10, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penasehat Fraksi PAN NasDem Kaltim, Darlis Pattalongi (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN DPRD Kalimantan Timur memastikan, tidak akan terlibat dalam pembahasan usulan Hak Angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Penasehat Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan, ketidakhadiran kader PAN dalam Rapat Paripurna usulan Hak Angket. Bukan keputusan pribadi anggota dewan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap instruksi partai.

    “Sebagai kader partai, ketika ada keputusan partai, tentu kami wajib patuh,” kata Darlis di depan Gedung E DPRD Kaltim, Rabu, 10 Juni 2026.

    Menurutnya, meski dirinya saat ini masih menjalani masa reses usai menunaikan ibadah haji. Posisi PAN terhadap usulan hak angket, tetap tidak berubah.

    Ia menegaskan, tetap tidak akan menghadiri rapat paripurna terkait hak angket. Meskipun, tidak sedang berada dalam masa reses.

    Darlis menjelaskan, PAN menilai usulan hak angket belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk dilanjutkan.

    Selain itu, fraksinya juga mempertanyakan, tahapan pengajuan hak angket yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme yang berlaku.

    Ia menilai, sejumlah isu yang dijadikan dasar pengajuan hak angket. Masih bersifat asumsi dan belum didukung temuan yang kuat.

    “Kalau melihat hasil audit BPK, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan,” ujarnya.

    Menurut Darlis, penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan DPRD harus didasarkan pada alasan yang jelas serta melalui tahapan yang sesuai aturan, termasuk terkait jumlah pengusul maupun mekanisme pengajuannya.

    Tak hanya itu, PAN juga mencermati hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim yang sebelumnya telah dibahas DPRD.

    Dari hasil evaluasi tersebut, fraksi PAN mengaku, tidak menemukan indikasi pelanggaran serius yang memerlukan penggunaan hak angket.

    “Partai kami menyimpulkan belum ada kebutuhan menggunakan hak angket,” tegasnya.

    Meski menolak usulan tersebut, Darlis mengaku tetap menghormati kelompok masyarakat maupun anggota DPRD yang mendorong penggunaan hak angket.

    Menurutnya, perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar dan harus dihormati oleh semua pihak.

    “Kami siap menjelaskan alasan dan pertimbangan kami kepada publik. Kami menghargai pihak yang mendorong angket, tapi kami juga berharap pandangan kami dihargai,” katanya.

    Sikap PAN menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi tidak terpenuhinya kuorum dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang mengagendakan usulan hak angket.

    Dalam rapat tersebut, jumlah anggota yang hadir belum mencapai syarat minimal 41 anggota atau tiga perempat dari total 55 anggota DPRD Kaltim sehingga pembahasan hak angket harus ditunda dan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus).

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.