Insitekaltim Samarinda– Demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. KPU Kaltim terus melakukan sosialisasi sebagai bentuk perlindungan untuk memberikan hak pemilih agar bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2019
Berbagai cara dan penyempurnaan secara menyeluruh terhadap daftar pemilih untuk memastikan masyarakat yang belum terdaftar agar bisa mendatangi posko-posko atau desa maupun kelurahan di seluruh kabupaten/kota, dalam rangka melindungi hak pemilih sehingga masyarakat Kaltim dipastikan sudah terdaftar Pemilu 2019
Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kaltim Drs.H. Syarifuddin Rusli,M.Si kepada insitekaltim melalui whatshapp,.Kamis (25/10/2018)
Menurut Syarifuddin Rusli menyebutkan bahwa dalam rangka melindungi hak pemilih KPU Kaltim mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2019, agar bisa mendaftarkan ke posko-posko atau desa maupun kelurahan, kecamatan dan KPU di seluruh kabupaten kota yang ada di Kaltim.
“Warga hanya membawa KTP-E/ Kartu Keluarga, nantinya akan dicatat sebagai pemilh dalam Pemilu mendatang. Jangan sampai ada warga tidak terdaftar karena ini menyangkut perlindungan hak pemilih dan secara nasional diberlakukan,” kata Syarifuddin Rusli
Guna memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih banyak cara untuk mengetahui sudah terdaftar atau tidak dan dimana TPS nya sudah dapat diketahui, misalnya, Klik http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau https://sidalih3.kpu.go.id, https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019, https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019
Selain melalui link tersebut, bisa juga melalui aplikasi mobile yang sudah ada di playstore: KPU RI Pemilu 2019,”pesannya
Jadilah pemilih yang berdaulat dalam rangka gerakan melindungi hak pemilih, DPT bersih selamatkan hak pilih, posko layanan, lindungi hak pilihmu, KPU melayani untuk suksenya Pemilu 2019,”bebernya semboyan Pemilu 2019
Wartawan sukri