INSITEKALTIM SAMARINDA-KPU Kaltim menetapkan pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada tanggal 7 s/d 9 Juli 2018. Hal ini disampaikan oleh Viko Januardhy Divisi Hukum kepada media, Kamis. (7/6/2018) di Hotel Harris Samarinda
Penetapan jadwal rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kaltim tersebut diatur sesuai undang-undang No. 10 tahun 2015 dan PKPU No.2 tahun 2018 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada serentak 2018.
Sebelumnya KPU Kaltim menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama divisi hukum dan kasubag hukum KPUD kabupaten kota selama 2 hari. Hal ini untuk memberi bekal kepada anggota divisi hukum disetiap daerah dalam penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.2018. Dalam rakor menghadirkan beberapa pakar hukum untuk memberi materi kepada peserta.
Menurut Viko Januardhy Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum kepada insitekaltim bahwa KPU Kaltim telah menyusun beberapan tahapan berkaitan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagaimana telah diatur dalam PKPU No. 2 tahun 2018 yang mengatur berkenaan tahapan, jadwal dan program Pilkada tahun 2018
“Untuk tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, dijadwalkan mulai tanggal 7 s/d 9 Juli 2018.Sedangkan para pihak yang ingin mengajukan gugatan sengketa pilkada dapat dilakukan setelah penetapan pleno rekapitulasi penghitungan suara dan diberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan keberatan,”ungkap Viko
Sebelum mengajukan keberatan hasil penetapan pleno maka kepada pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim, maka dari mereka harus menyertakan materi gugatan keberatan dengan menyebutkan apa-apa yang menjadi keberatan dalam gugatan sengketa Pilkada.
“Jika dari mereka ingin mengajukan keberatan masalah penghitungan suara maka mereka harus bisa membuktikan minimal 1,5 % dari suara sah yang ditetapkan dalam pleno KPU Kaltim,”jelasnya
Dan yang paling penting batas mengajukan keberatan hanya diberi waktu 3 hari untuk memasukkan surat keberatan kepada KPU Kaltim, apabila batas waktu yang diberikan tidak dilaksanakan maka tuntutan mereka gugur dengan sendirinya,”kata Viko Januardhy
Wartawan : Sukri
545 Views