Insitekaltim,Sangatta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Didi Herdiansyah mengimbau partai politik untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu di sarana pendidikan, pemerintah dan tempat ibadah.
“Saya tidak bisa menjustifikasi caleg-caleg mana. Tapi ada yang memasang di tembok dinding pagar sekolah-sekolah,” kata Didi Herdiansyah kepada Insitekaltim, Jumat (4/8/2023).
Ia mengatakan, parpol dan caleg seharusnya sudah mengetahui aturan dan larangan pemasangan spanduk di sarana pendidikan, pemerintah dan tempat ibadah sebab bukan dalam ranah politik.
Maka dari itu dalam upaya menertibkan baliho liar itu, Satpol PP Kutim akan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU untuk menyinkronkan peraturan pencopotan baliho di fasilitas publik.
Upaya ini akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat, pemilihan umum calon legislatif tinggal menyisakan beberapa bulan lagi.
“Dalam waktu dekat kami tertibkan itu (baliho di sarana pendidikan, pemerintah dan tempat ibadah),” terangnya.
Ia pun mengatakan, politik dan pemilu memiliki aturan dan regulasi, sehingga diharapkan parpol dan peserta pemilu untuk menaatinya guna kenyamanan bersama, masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat.
“Semua ada aturannya, ini sudah memasuki proses kampanye. Kita tidak melarang pemasangan spanduk, tapi di tempat-tempat tertentu terutama sekolah tidak disarankan untuk menjadi tempat politik. Mohon pengertian semua dan kami akan menegakkan aturan,” pungkasnya..