Insitekaltim, Samarinda – Kemudahan mengakses layanan parkir menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Samarinda dalam mempersiapkan penerapan sistem parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berlaku pada Desember 2026.
Untuk memastikan program tersebut dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) agar menyediakan outlet atau tempat pendaftaran di setiap kelurahan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah warga mendaftarkan kendaraan tanpa harus datang ke satu lokasi tertentu.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menungkapkan saat ini masih mematangkan berbagai persiapan teknis dan administratif menjelang peluncuran program. Berdasarkan pembahasan terakhir bersama Wali Kota, peluncuran direncanakan berlangsung pada akhir November atau awal Desember 2026.
“Rencana kemarin, terakhir rapat dengan Pak Wali, mau di-launching akhir November atau awal Desember,” Ungkapnya. Sabtu, 7 November 2026.
Selain menyasar masyarakat umum, Dishub Samarinda juga mulai menyiapkan penerapan parkir berlangganan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pendataan awal telah dilakukan terhadap pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dengan estimasi peserta mencapai sekitar 10.000 orang. Jumlah tersebut mencakup ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga outsourcing.
Menurut Manalu, pelibatan kalangan pegawai pemerintah menjadi bagian dari persiapan awal sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.
“Pendataan awal untuk ASN di seluruh OPD sudah dilakukan. Perkiraan jumlahnya sekitar 10.000 orang, termasuk PPPK dan tenaga outsourcing,” Ucapnya.
Meski demikian, mekanisme penghitungan biaya parkir berlangganan, khususnya bagi pegawai pemerintah, masih dalam tahap pembahasan. Dishub perlu memastikan skema pembayaran dan pelaksanaannya tersusun secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan saat program mulai diberlakukan.
“Untuk mekanisme penghitungan biaya parkir berlangganan khusus ASN masih dalam tahap pembahasan. Kami ingin seluruh ketentuannya dipersiapkan secara matang sebelum diterapkan,” Jelas Manalu.
Lebih lanjut, Manalu menambahkan bahwa program parkir berlangganan dirancang untuk penggunaan fasilitas parkir di tepi jalan umum yang masuk dalam cakupan kebijakan pemerintah kota.
Masyarakat yang telah terdaftar nantinya cukup menunjukkan kartu atau bukti kepesertaan ketika menggunakan fasilitas parkir tersebut.
Dengan mekanisme ini, Dishub berharap pelayanan parkir menjadi lebih tertib, praktis, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa.
“Program ini berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, nantinya cukup menunjukkan kartu atau bukti kepesertaan ketika menggunakan fasilitas parkir yang termasuk dalam program,” Tutup Manalu. (ADV)

