Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026

    Pelatihan Jurnalistik Polnes Tak Sekadar Dasar, Fokus Cetak Jurnalis Siap Terjun

    April 12, 2026

    Polnes Berjaya di Kancah Nasional, Dua Tim Sabet Penghargaan Bergengsi

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Paripurna Tidak Kuorum, Andi Harun Akan Teken Sendiri Perda RTRW
    Pemkot Samarinda

    Paripurna Tidak Kuorum, Andi Harun Akan Teken Sendiri Perda RTRW

    MartinusBy MartinusFebruari 14, 2023Updated:Februari 15, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat paripurna DPRD Kota Samarinda membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah RTRW dibatalkan.

    Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah terpaksa harus mengetuk palu pembatalan lantaran jumlah anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu hanya dihadiri oleh 13 anggota, sementara jumlah anggota DPRD Kota Samarinda sebanyak 45 orang.

    Ditemui usai keputusan pembatalan rapat paripurna tersebut, Wali Kota Andi Arun mengatakan pihaknya mengikuti prosedur paripurna tersebut.

    Namun, perlu menjadi perhatian bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah diamanatkan oleh Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk segera menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW pada 13 Februari kemarin.

    Tentu saja, Andi Harun berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Ia menjelaskan kepala daerah diberi waktu selama tiga bulan dan kepala daerah wajib menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW. Jika kepala daerah tidak melakukan penetapan itu, maka kewenangan penetapan itu dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN, dan apabila itu terjadi maka kepala daerah akan diberikan sanksi administratif berupa skors selama tiga bulan dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas daerah.

    “Bukan soal kekhawatiran terhadap sanksi-sanksi itu, tetapi yang paling penting adalah substansi perda ini tidak bisa ditunda,” tegas Andi Harun.

    Lebih lanjut, ujar Andi Harun, sebagaimana atensi dari pemerintah pusat serta mengacu pada dua peraturan tersebut, maka ia akan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW.

    “Mudah-mudahan besok saya bisa melakukannya,” tandasnya.

    Mengenai pembatalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menjelaskan pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan tata tertib persidangan.

    “Apabila paripurna penetapan perda tidak kuorum maka akan diskors 15 menit, kemudian dilakukan lagi skors 15 menit. Setelah skors yang kedua maka kita mengikuti undang-undang yang berlaku untuk melakukan pembatalan,” terang Helmi.

    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan langkah pengesahan Ranperda RTRW yang bakal dilakukan oleh Wali Kota Samarinda adalah sebuah tuntutan aturan yang harus dipenuhi.

    “Perda RTRW ini harus berjalan. Samarinda menjadi kota penyangga IKN, jadi RTRW ini sangat menentukan. Karena bagaimana pun Samarinda membutuhkan tata ruang yang baik, mulai dari tata ruang hijau, tata ruang pemukiman dan tata ruang yang produktif untuk kegiatan usaha,” tuturnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    Ratu ArifanzaApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kabar bertambahnya populasi Pesut Mahakam tak hanya menjadi catatan ekologis, tetapi juga…

    Pelatihan Jurnalistik Polnes Tak Sekadar Dasar, Fokus Cetak Jurnalis Siap Terjun

    April 12, 2026

    Polnes Berjaya di Kancah Nasional, Dua Tim Sabet Penghargaan Bergengsi

    April 12, 2026

    TAGUPP Kaltim Respons Rencana Aksi 4.000 Massa, Ajak Jaga Kondusifitas Daerah

    April 12, 2026

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,051 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.