Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Para Terbantah Perkara 36 Mangkir di Sidang Pengadilan Negeri Balikpapan
    Hukum

    Para Terbantah Perkara 36 Mangkir di Sidang Pengadilan Negeri Balikpapan

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 11, 2025Updated:Maret 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan– Para terbantah mangkir dari sidang gugatan bantahan Nomor: 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp, yang dihelat di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai 1000 meter persegi.

    Pantauan Insitekaltim di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Sidang dimulai sekira pukul 11.28 Wita. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, dan hakim anggota Andri Wahyudi.

    Saat hakim ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A membacakan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/III/2025/Pn.Bpp, Tumpak Parulian Situngkir dan rekannya selaku penggugat sekaligus kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi Jovinus Kusumadi seketika bergegas dari bangku yang ditempatinya menuju ke meja depan yang terletak di sisi sebelah kiri. Saat kedua pengacara itu duduk di kursi yang disediakan suasana nampak begitu hening.

    Sejurus kemudian, hakim ketua memanggil dan mengecek kehadiran para terbantah. Masing-masing yakni: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee, Angeli Chaery, Nyoman Gede Wirya, Jamaludin Samosir, Partahi Tulus Hutapea, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Paulino, Edy Soeprayitno S Putra, Erma Suharti, dan Haryanta.

    “Pihak Cicilia Kusno Kwee tidak hadir. Terbantah 5 Nyoman Gede Wirya tidak hadir, Terbantah 7 juga tidak hadir, Terbantah 8, Terbantah 9, Terbantah 10, Terbantah 11, Terbantah 13, Terbantah Khusnul, Agus Setiawan Terbantah 15, Terbantah 16 Robert, Terbantah 17, Terbantah 18, Terbantah 19, pihak BRI juga tidak hadir,” kata hakim ketua.

    Hakim ketua kemudian menanyakan terkait alamat dari terbantah atas nama Ibrahim Paulino. “Apakah ada perubahan atau tidak seperti pak Ibrahim. Karena alamatnya di Jakarta Utara,” tanya hakim ketua.

    Tak berselang lama sempat terjadi dialektika argumentasi antara Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi dengan Hakim Ketua Pengadilan. Hal itu bermula saat salah seorang rekan Kuasa Hukum Tumpak Parulian Situngkir mengajukan permintaan terkait transparansi atas perkara tersebut, legal standing dan penetapan Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri juga termasuk pihak terbantah.

    “Setelah kami membaca keputusan hakim yang memeriksa dan menetapkan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/2025 dan kami melihat bahwa Ibu Husnul Khotimah adalah orang yang memeriksa dan mengadili perkara. Padahal, Ibu Husnul Khotimah adalah salah satu pihak yang terbantah tersebut,” katanya.

    Sementara itu, Hakim Ketua menilai pihak terbantah Husnul Khotimah sebagai pihak terbantah merupakan pribadi dan disinyalir tidak mewakili lembaga.

    Dari informasi yang dihimpun media ini pihak Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A bakal memanggil lagi para pihak yang belum hadir pada tanggal 10 April 2025 mendatang.

    Mangkir Pengadilan Negeri Balikpapan SHGB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Nur AjijahJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak ada unsur kesengajaan, keterlambatan kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,163 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.