Insitekaltim, Balikpapan– Para terbantah mangkir dari sidang gugatan bantahan Nomor: 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp, yang dihelat di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai 1000 meter persegi.
Pantauan Insitekaltim di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Sidang dimulai sekira pukul 11.28 Wita. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, dan hakim anggota Andri Wahyudi.
Saat hakim ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A membacakan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/III/2025/Pn.Bpp, Tumpak Parulian Situngkir dan rekannya selaku penggugat sekaligus kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi Jovinus Kusumadi seketika bergegas dari bangku yang ditempatinya menuju ke meja depan yang terletak di sisi sebelah kiri. Saat kedua pengacara itu duduk di kursi yang disediakan suasana nampak begitu hening.
Sejurus kemudian, hakim ketua memanggil dan mengecek kehadiran para terbantah. Masing-masing yakni: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee, Angeli Chaery, Nyoman Gede Wirya, Jamaludin Samosir, Partahi Tulus Hutapea, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Paulino, Edy Soeprayitno S Putra, Erma Suharti, dan Haryanta.
“Pihak Cicilia Kusno Kwee tidak hadir. Terbantah 5 Nyoman Gede Wirya tidak hadir, Terbantah 7 juga tidak hadir, Terbantah 8, Terbantah 9, Terbantah 10, Terbantah 11, Terbantah 13, Terbantah Khusnul, Agus Setiawan Terbantah 15, Terbantah 16 Robert, Terbantah 17, Terbantah 18, Terbantah 19, pihak BRI juga tidak hadir,” kata hakim ketua.
Hakim ketua kemudian menanyakan terkait alamat dari terbantah atas nama Ibrahim Paulino. “Apakah ada perubahan atau tidak seperti pak Ibrahim. Karena alamatnya di Jakarta Utara,” tanya hakim ketua.
Tak berselang lama sempat terjadi dialektika argumentasi antara Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi dengan Hakim Ketua Pengadilan. Hal itu bermula saat salah seorang rekan Kuasa Hukum Tumpak Parulian Situngkir mengajukan permintaan terkait transparansi atas perkara tersebut, legal standing dan penetapan Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri juga termasuk pihak terbantah.
“Setelah kami membaca keputusan hakim yang memeriksa dan menetapkan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/2025 dan kami melihat bahwa Ibu Husnul Khotimah adalah orang yang memeriksa dan mengadili perkara. Padahal, Ibu Husnul Khotimah adalah salah satu pihak yang terbantah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Hakim Ketua menilai pihak terbantah Husnul Khotimah sebagai pihak terbantah merupakan pribadi dan disinyalir tidak mewakili lembaga.
Dari informasi yang dihimpun media ini pihak Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A bakal memanggil lagi para pihak yang belum hadir pada tanggal 10 April 2025 mendatang.