
Insitekaltim,Bontang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang melanjutkan pembahasan rancangan tata tertib (tatib) pada rapat yang digelar Selasa (24/9/2024) di ruang rapat Lantai II DPRD Kota Bontang.
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah mengenai jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Ketua Pansus Rustam menjelaskan bahwa dalam PP tersebut, diatur jumlah anggota Banggar adalah setengah dari total anggota DPRD. Namun, diskusi muncul mengenai jumlah pastinya, mengingat jumlah anggota DPRD Bontang saat ini adalah 25 orang.
Saat ini ada perdebatan apakah jumlah anggota Banggar akan ditetapkan sebanyak 12 atau 13 orang. Hal ini dikarenakan angka setengah dari 25 adalah 12,5, yang dapat dibulatkan ke atas atau ke bawah sesuai kesepakatan.
“Masalah ini memang menjadi diskusi kami. Jika jumlah anggota banggar ditetapkan 12, itu juga benar. Tapi jika ingin dibulatkan menjadi 13, juga tidak masalah. Semua tergantung kesepakatan bersama,” jelas Rustam.
Menurutnya, aturan yang sama telah diterapkan selama dua periode sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan yang signifikan. “Masalahnya bukan di angka, mau pakai 12 atau 13, sama saja,” tambahnya.
Untuk memastikan keabsahan jumlah anggota Banggar yang ditetapkan, Rustam mengungkapkan bahwa Pansus akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan agar aturan yang disepakati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Ini akan menjadi rekomendasi final kami,” kata Rustam.
Selain itu, pansus juga akan mengonsultasikan masalah hari kerja DPRD dengan Universitas Mulawarman (Unmul), guna mendapatkan bahasa hukum yang tepat.
Menurut Rustam, hari kerja DPRD perlu diatur dengan jelas agar semua kegiatan, termasuk reses di hari libur, bisa tetap dianggap sebagai hari kerja.
“Kami akan konsultasi dengan Unmul soal ini, karena tatib ini sama dengan produk hukum DPRD. Harus ada kejelasan bagaimana bahasa hukumnya, supaya ketika reses di hari libur, tetap dihitung sebagai hari kerja,” ungkap Rustam.