Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pansus PPPLH DPRD Kaltim Kaji Penyesuaian Regulasi dan UU Cipta Kerja
    DPRD Kaltim

    Pansus PPPLH DPRD Kaltim Kaji Penyesuaian Regulasi dan UU Cipta Kerja

    MartinusBy MartinusAgustus 5, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: RDP Pansus PPPLH
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah mereka kawal.

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat E DPRD Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

    Pertemuan tersebut menyoroti sejumlah isu strategis dalam penyusunan Ranperda PPPLH, khususnya dalam menyesuaikan materi substansi dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penguatan hukum, seperti pengaturan sanksi administratif dan pidana, peran serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga penegasan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang.

    Ketua Pansus PPPLH Guntur menyampaikan bahwa kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penyusunan regulasi menjadi hal mutlak agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memiliki relevansi dengan kondisi objektif Kalimantan Timur yang tengah menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif.

    “Konsistensi pendampingan dan ketelitian dalam proses legislasi sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang lahir mampu menjawab tantangan nyata di lapangan,” ujar Guntur saat memimpin rapat.

    Lebih jauh, Guntur menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum yang normatif, melainkan mampu menjadi pijakan bagi penyelenggaraan perlindungan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Menurutnya, dimensi keadilan ekologis harus menjadi bagian utama dalam setiap pasal yang dirumuskan, mengingat Kalimantan Timur merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

    “Ranperda PPPLH ini harus menjadi regulasi yang adaptif, berkeadilan ekologis, dan selaras dengan visi pembangunan Kaltim yang berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlunya memperkuat posisi kelembagaan DLH dalam pengawasan dan penegakan aturan, termasuk memastikan bahwa aparat PPNS memiliki kewenangan yang cukup dalam menindak pelanggaran di lapangan.

    Guntur berharap regulasi yang sedang dibahas ini mampu memperkuat kontrol negara terhadap sektor usaha yang berdampak terhadap lingkungan, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

    Ia berharap, pembentukan Perda ini dapat memberi arah yang jelas terhadap tata kelola lingkungan di daerah, baik dari sisi kelembagaan, instrumen hukum, maupun mekanisme pengawasan dan sanksi.

    Dalam RDP tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya agenda lanjutan berupa pertemuan teknis lintas instansi guna menyelaraskan pemahaman atas norma hukum yang akan dituangkan dalam Ranperda.

    Di samping itu, DPRD Kaltim juga akan menjadwalkan konsultasi resmi dengan kementerian teknis terkait, sebagai bagian dari harmonisasi dengan regulasi pusat.

    Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam menghadirkan kebijakan lingkungan yang tidak hanya progresif dari sisi konsep, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat dan ekosistem di Benua Etam. (Adv)

    Guntur PPPLH Raperda RDP UU Cipta Kerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.