
Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah mereka kawal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat E DPRD Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pertemuan tersebut menyoroti sejumlah isu strategis dalam penyusunan Ranperda PPPLH, khususnya dalam menyesuaikan materi substansi dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penguatan hukum, seperti pengaturan sanksi administratif dan pidana, peran serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga penegasan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang.
Ketua Pansus PPPLH Guntur menyampaikan bahwa kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penyusunan regulasi menjadi hal mutlak agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memiliki relevansi dengan kondisi objektif Kalimantan Timur yang tengah menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif.
“Konsistensi pendampingan dan ketelitian dalam proses legislasi sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang lahir mampu menjawab tantangan nyata di lapangan,” ujar Guntur saat memimpin rapat.
Lebih jauh, Guntur menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum yang normatif, melainkan mampu menjadi pijakan bagi penyelenggaraan perlindungan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurutnya, dimensi keadilan ekologis harus menjadi bagian utama dalam setiap pasal yang dirumuskan, mengingat Kalimantan Timur merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.
“Ranperda PPPLH ini harus menjadi regulasi yang adaptif, berkeadilan ekologis, dan selaras dengan visi pembangunan Kaltim yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya memperkuat posisi kelembagaan DLH dalam pengawasan dan penegakan aturan, termasuk memastikan bahwa aparat PPNS memiliki kewenangan yang cukup dalam menindak pelanggaran di lapangan.
Guntur berharap regulasi yang sedang dibahas ini mampu memperkuat kontrol negara terhadap sektor usaha yang berdampak terhadap lingkungan, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Ia berharap, pembentukan Perda ini dapat memberi arah yang jelas terhadap tata kelola lingkungan di daerah, baik dari sisi kelembagaan, instrumen hukum, maupun mekanisme pengawasan dan sanksi.
Dalam RDP tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya agenda lanjutan berupa pertemuan teknis lintas instansi guna menyelaraskan pemahaman atas norma hukum yang akan dituangkan dalam Ranperda.
Di samping itu, DPRD Kaltim juga akan menjadwalkan konsultasi resmi dengan kementerian teknis terkait, sebagai bagian dari harmonisasi dengan regulasi pusat.
Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam menghadirkan kebijakan lingkungan yang tidak hanya progresif dari sisi konsep, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat dan ekosistem di Benua Etam. (Adv)