Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim minta Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk memformulasikan kebijakan khusus yang mengatur jatah konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor di Kaltim.
Langkah ini mencakup kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk menerapkan fuel card atau kartu BBM subsidi.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan konsumsi BBM bersubsidi mencapai sasaran yang tepat, terutama bagi kendaraan berplat nomor Kalimantan Timur (KT).
Sapto menjelaskan bahwa salah satu faktor penentu dalam perhitungan kuota BBM bersubsidi adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut.
“Makin marak kendaraan bermotor dengan nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU di Kaltim. Hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” ungkapnya pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Ia juga menyatakan bahwa kendaraan yang berasal dari luar Kaltim dan menggunakan infrastruktur jalan serta bahan bakar di wilayah ini, namun pembayaran pajak kendaraannya menjadi hak provinsi lain.
“Kendaraan berplat nomor luar Kaltim ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan menghabiskan jatah BBM di sini, tetapi pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini sangat merugikan Kaltim,” tutur Sapto.
Untuk mengatasi masalah ini, Pj Gubernur Kaltim diminta untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat melarang atau membatasi penjualan BBM kepada kendaraan berplat nomor luar Kaltim, seperti yang telah diterapkan di Papua Barat.
Pansus juga merekomendasikan perlunya kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan. Dalam kerangka ini, kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim, dianggap penting.
Selanjutnya, dengan menerapkan kebijakan khusus tersebut, akan memungkinkan untuk mengubah nomor kendaraan menjadi plat KT, apabila kendaraan tersebut digunakan secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan di wilayah Kaltim.
Langkah ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
“Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” tandas Sapto.