
Insitekaltim, Samarinda – Dalam lanjutan Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kalimantan Timur Masa Sidang II Tahun 2025, Fraksi PAN–Nasdem juga menyampaikan pandangan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.
Fraksi PAN-Nasdem menilai, perda yang lama tidak lagi relevan dengan kondisi regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Perubahan dianggap perlu, terutama menyangkut struktur permodalan, pembagian keuntungan, dan mekanisme penjaminan.
“Peraturan ini lahir sebelum PP 54 tahun 2017, sehingga banyak ketentuan yang harus disesuaikan agar perusahaan dapat bergerak dalam koridor hukum yang tepat,” ujar Baharuddin Demmu, mewakili Fraksi PAN–Nasdem, Jumat 8 Agustus 2025.
Fraksi PAN–Nasdem memberi beberapa catatan penting. Pertama, penyusunan perda harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan ketentuan dari OJK yang mengatur tentang lembaga penjaminan.
Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap operasional perusahaan harus diperkuat. Pemerintah daerah dan DPRD diminta untuk lebih aktif dalam memastikan bahwa PT Penjaminan Kredit Daerah berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya.
“Pengawasan oleh pemda dan DPRD menjadi penting untuk mencegah penyimpangan arah usaha dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Baharuddin.
Ketiga, Fraksi PAN–Nasdem mendorong agar kegiatan penjaminan kredit diarahkan pada sektor-sektor produktif, seperti UMKM, koperasi, petani, dan nelayan. Perusahaan diminta menjauhi aktivitas yang bersifat spekulatif dan tidak memberi dampak langsung pada perekonomian daerah.
“Fokus pada penjaminan kredit produktif akan berdampak langsung pada masyarakat. Jangan sampai perusahaan malah beroperasi di sektor-sektor yang tidak mendukung ekonomi rakyat,” tegasnya.
Fraksi juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam tubuh manajemen PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Independensi dan keahlian perlu dijaga agar perusahaan tidak terjebak dalam konflik kepentingan atau praktik bisnis yang tidak sehat.
“BUMD harus dikelola oleh manajemen yang punya integritas, bukan sekadar pengisi jabatan,” ujar Baharuddin.
Di akhir pandangan fraksinya, PAN–Nasdem mendorong agar pembahasan lanjutan raperda ini difokuskan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan untuk efektivitas dan kedalaman pembahasan.
“Kami setuju jika pembahasan teknis dilakukan di komisi terkait untuk penyempurnaan substansi,” tukasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar PT Jamkrida mampu menjalankan fungsi ekonomi daerah secara adil, transparan, dan produktif.

