
Insitekaltim, Samarinda – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronni Pasie meminta agar kasus dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran oleh salah satu perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan dan sebagai bentuk peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak sewenang-wenang mengambil hak yang tidak seharusnya.
“Harus diproses secara hukum,” kata Novan, Jumat (28/10/2022).
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengamanan terhadap aset khususnya lahan-lahan kosong, untuk mengantisipasi penggunaan sewenang-wenang.
Pengamanan yang di maksud adalah dengan memberikan pelang peringatan atau patok yang memberikan informasi lahan tersebut milik pemerintah.
“Harus ada patoknya, biar tahu jika itu punya pemerintah,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemasangan patok bagi warga dan perusahaan yang menerobos harus diberikan sanksi tegas, termasuk perusahaan yang membuat pelanggaran.
“Ini jelas sudah melakukan pelanggaran, diharapkan Pemkot Samarinda harus bertindak tegas atas perusahaan yang sudah melakukan sewenang-menang,”tegasnya.
“Minta perusahaan ini, harus diberikan sanksi dan denda, karena sudah mengeruk kekayaan milik pemerintah,”sambungnya..