Insitekaltim, Samarinda – Pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesional sebagai pendidik. Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud.
Menurutnya, guru kerap menghadapi persoalan yang tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga sosial, moral, hingga hukum.
Karena hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait perlindungan bagi guru.
“Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” katanya, Selasa, 25 November 2025.
Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar koordinasi antara kementerian dan Polri agar persoalan yang melibatkan guru dapat diselesaikan secara lebih bijak dan proporsional, tanpa langsung masuk ke ranah hukum formal.
“Isi kesepahaman antara lain menyelesaikan damai restorative justice,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan restorative justice yakni memberikan ruang penyelesaian secara humanis dan adil ketika guru menghadapi persoalan dengan murid, orang tua, maupun organisasi masyarakat dalam konteks tugas mendidik.
“Bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, dalam hal-hal yang terkait dengan tugas mendidik,” jelasnya.
Menurut Rudy, guru bukan sekadar pengajar, melainkan juga pembentuk karakter dan penjaga moral generasi muda. Oleh karena itu, mereka membutuhkan rasa aman dan perlindungan penuh agar dapat menjalankan tugas dengan optimal tanpa tekanan berlebihan.
“Karena sekali lagi guru-gurunya adalah penjaga moral daripada anak-anak kita,” tegasnya.
Ia menilai, penghormatan terhadap guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Masyarakat, kata dia, harus menjadi bagian dari ekosistem yang melindungi dan memuliakan profesi guru.
“Kalau ingin hidupnya mulia dan dimuliakan maka muliakanlah guru-guru kita semua,” pungkas Rudy.
Ia berharap, melalui nota kesepahaman tersebut, guru merasa lebih terlindungi, masyarakat semakin menghargai profesi pendidik, serta proses belajar-mengajar dapat berlangsung lebih kondusif di tengah tantangan sosial dan moral yang semakin kompleks.

