Reporter: Samuel Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda –Pemerintah Kota Samarinda pada Kamis 11 Juni 2020, membahas mekanisme sosialisasi dan penetapan jumlah santunan yang akan diberikan kepada warga Rt.28 Kelurahan Sidodadi.
Kegiatan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) yang sempat terhenti kini mulai menunjukkan pergerakan. Proses normalisasi SKM yang sempat dilaksanakan di Rt 26, 27 dan 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 15 Juli 2019, berhenti di tengah jalan karena terkendala warga yang tidak ingin pindah dari lokasi pemukiman.
Untuk melanjutkan kegiatan tersebut Pemkot Samarinda, siap memberikan bantuan berupa santunan kepada masing-masing warga di tiga RT tersebut, agar bisa merelokasi diri secara mandiri setelah bantuan diterima.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Samarinda, Dadang Airlangga kepada awak media, Kamis (11/6/2020). Ia mengatakan Pemkot sudah menentukan jumlah santunan yang akan diberikan kepada salah satu Rt di Kelurahan Sidodadi.
“Sudah dirapatkan dan mendiskusikan terkait pemberian santunan yang akan diberikan kepada Rt.28 di Kelurahan Sidodadi. Dari hasil validasi data yang dilakukan. Pemkot Samarinda akan memberikan dana santunan sebanyak 2,5 miliar kepada 234 KK,”ujar Dadang.
Lanjutnya, nanti akan diadakan sosialisasi mulai Senin depan (15/6/ 2020) terkait pemberian dana santunan ini. Diharapkan setelah menerima dana santunan, warga setempat diharapkan bisa merelokasikan diri selambat- lambatnya 7 hari setelah terima bantuan.
Ia menambahkan untuk Rt.28 mendapatkan dana santunan terlebih dahulu, karena untuk Rt. 26 dan 27, Pemkot masih menunggu penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim.
“Kami menunggu hasil nilai harga dari tim penilai Appraisal BPK dulu,” tutupnya.