Reporter : Rian – Editor : Redaksi
Insetekaltim,Tenggarong-Sudah kesekian kalinya oknum PNS Pemkab Kukar, tertangkap tangan ulah mengkonsumsi shabu, parahnya lagi, yang ketangkap adalah pejabat sekelas Kepala Bagian(Kabag) di OPD Pemkab Kukar yang dilakukan bersama stafnya.
Bertempat di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar gelar Press Release yang melibatkan PNS, kedapatan nyabu, Rabu (4/9/2019) siang.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Romi yang diwakili Ipda Joko Sulaksono mengatakan, bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kukar telah mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan Tersangka 2 orang PNS yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Sebut saja HT (38) dan AM (47) yang bekerja sebagai PNS di Kukar, ini harus berurusan dengan Petugas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara lantaran mengkonsumsi Sabu-sabu.
Satu tersangka berinisial AM menjabat sebagai Kepala Bagian di salah satu Dinas di Pemkab kukar.
Joko mengatakan, bahwa hari Senin 2 September 2019 siang, Satuan Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Ahmad Muksin Gg.007 Kel. Timbau Kec. Tenggarong sering terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut anggota kami mencurigai sebuah mobil Toyota Cayla warna orange di daerah tersebut, dan sekitar jam 16.50 Wita, petugas mengamankan seseorang yang berada didalam mobil tersebut yakni HT.
Ternyata setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) poket kecil, yang disimpan di kantong pintu sebelah kanan pengemudi, kemudian ditemukan 1 (satu) poket lagi, di kantong baju sebelah kiri yang digunakan HT.
Lebih lanjut, kata Joko, dari hasil pengembangan, berdasarkan petunjuk dan keterangan dari HT, akhirnya personil Kepolisian berhasil mengamankan. AM dikediamannya Jl. Akhmad Yani Rt.010 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, dimana sabu-sabu yang diamankan dari HT dibeli secara bersama-sama dan sempat mengkonsumsi sabu bersama
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan berupa pipet kaca yang masih ada sisa sabunya diruang tamu di lantai 2 rumah AM yang terbungkus kain berwarna biru.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari HT yakni 2 (dua) poket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 (satu) unit HP merk Realme, 1 (satu) lembar resi transaksi tunai ATM BCA dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Cayla warna orange.
“Sedangkan dari tangan tersangka AM berhasil diamankan 1 (satu) pipet kaca ada sisa sabu, 1 (satu) buah bong dari botol plastik, 1 (satu) sendok takar dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tusuk gigi, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah kantong kain warna biru,”bebernya