
Insitekaltim, Bontang -Muslimin mempertanyakan nasib 2.361 tenaga honorer saat diberlakukan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 49 Tahun 2018.
Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, apakah secara otomatis honorer akan habis masa kerjanya. Sehingga ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan penjelasan, Selasa(2/8/2022)
Ia minta, agar tenaga honorer yang ada di Kota Bontang dicarikan solusi, kalau memang masa kerja dari mereka akan habis.
“Kalau masih ada jalan keluarnya seperti apa teknisnya,”kata Muslimin saat gelar pertemuan bersama BKPSDM.
Lanjutnya, kata Muslimin, meminta BKPSDM untuk menindaklanjuti surat Kemenpan-RB per 22 Juli 2022 lalu, yang menyebutkan memberi tenggat waktu dua bulan ke pemerintah kota untuk melakukan pendataan kepegawaian terhadap honorer yang ada.
“Tadi BKPSDM sudah menegaskan pihaknya telah bersurat ke seluruh OPD untuk segera melakukan pendataan yang kemudian nantinya akan dikirim ke pusat,” terangnya.
Ia menambakan, adanya pendataan tersebut data seluruh honorer bisa masuk dalam sistem pemerintah pusat.
“Honorer di Bontang ini belum masuk ke sistem pusat karena persyaratan untuk terdata di pusat adalah penggajiannya harus melalui belanja pegawai kalau kita ini kan menggunakan barang dan jasa,” tandasnya.