Insitekaltim, Balikpapan– Andi Abbas, Pengelola Ruko Bandar Balikpapan melalui kuasa hukum Saur Oloan Hamonangan Situngkir mengajukan gugatan bantahan terhadap proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Bantahan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan alasan adanya kekeliruan dalam batas-batas objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp tanggal 15 Januari 2025.
Penunjukan Kuasa Hukum, Saur Oloan Hamonangan Situngkir, oleh Andi Abbas, bedasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SB& Associates/II/2025, ter tanggal 26 Februari 2025.
Dalam gugatannya, pihak pembantah menyatakan keberatan atas proses konstatering yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, terhadap objek Ocean’s Resto di Ruko Bandar Balikpapan, karena dianggap tidak melibatkan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penentuan batas objek eksekusi, antara pemohon Cecilia Kusno Kwee dan termohon, Jovianus Kusumadi
Dalam gugatan tersebut terdapat beberapa pihak yang disebut sebagai terbantah atau terlawan, di antaranya:
1. Cecilia Kusno Kwee, warga Samarinda, sebagai Terbantah I.
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, sebagai Terbantah II.
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Terbantah III.
4. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, sebagai Terbantah IV.
5. H. Munir Hamid yang memimpin kegiatan konstatering, sebagai Terbantah V.
Menurut Saur Oloan Hamonangan Situngkir, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang dianggap merugikan hak mereka.
“Kami mengajukan bantahan karena klien kami selaku pengelola Ruko Bandar Balikpapan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau undangan terkait kegiatan konstatering ini. Padahal, sebagai pihak yang berkepentingan, klien kami seharusnya dilibatkan dalam proses ini,” ungkapnya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Selain itu, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum agar hak-hak kliennya tidak terabaikan dalam proses eksekusi tersebut.
“Kami meminta agar PN Balikpapan mempertimbangkan kembali keputusan terkait konstatering ini, mengingat adanya kekeliruan dalam batas objek eksekusi yang berpotensi merugikan klien kami,” tambahnya.
Saat ini, gugatan bantahan tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Balikpapan, dan pihak pembantah berharap adanya kejelasan serta perlindungan hukum atas hak-hak mereka dalam sengketa ini.
Sementara itu, Jovianus Kusumadi termohon kepada media ini mengatakan bahwa tanah dan bangunan (Ocean’s Resto) sudah dikuasai lebih dari 20 tahun sejak 2003.
“Kami kuasai tanah dan bangunannya lebih 20 tahun,” ungkap Awi panggilan sehari-harinya.
Ia juga menyampaikan bahwa jaminan SHGB yang dijaminkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Balikpapan jatuh tempo pada 29 Juni 2023. “Tapi kenapa bisa dilelang oleh BRI, sementara jatuh temponya tahun 2023. Dan anehnya lagi tanah dan bangunannya dikabarkan dilelang pada 2021,” ucap Awi dengan penuh sedih melihat kejadian ini.
Dikatakannya, dengan kejadian ini membuat pegawai di sini mengalami traumatik dan merasa tidak enak karena ada beberapa berita yang kurang baik didengarnya seperti pengosongan, namun kenyataannya sampai saat ini tidak ada pengosongan.
Ia berharap dengan adanya Gugatan Bantahan yang dilakukan oleh Pengelola Roko Bandar Balikpapan Andi Abbas, diharapkan nantinya bisa menghasilkan putusan yang tidak merugikan sepihak.
“Tapi putusan yang benar-benar adil,” harapnya.